KUHP dan KUHAP Baru Berlaku
Pasal Hina Presiden Masih Tetap Ada di KUHP Baru: Bentuk Watak Kolonial
Pasal penghinaan Presiden kembali hadir di KUHP baru. Kritik keras Formappi vs penjelasan pemerintah, ancaman kebebasan berekspresi rakyat.
Ringkasan Berita:
- Pasal yang pernah dibatalkan MK kini kembali hadir lagi
- Kritik keras Formappi: ancaman kebebasan berekspresi rakyat Indonesia
- Pemerintah tegaskan batas tipis antara kritik dan penghinaan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pasal penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden yang pernah dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK) kini kembali hadir dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau KUHP baru.
Kehadiran pasal ini memantik perdebatan sengit: apakah aturan tersebut melindungi kehormatan pejabat publik, atau justru mengulang pola kolonial yang membatasi kebebasan berekspresi.
Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus, menyoroti keberlanjutan pasal penghinaan presiden yang dianggap mengulang pola lama.
“Ketika rumusan KUHP lama soal penghinaan presiden yang bahkan sudah diputuskan MK tidak konstitusional masih dipertahankan, jelas KUHP baru ini masih berwatak kolonial,” ujar Lucius Karus kepada Tribunnews, Jumat (9/1/2026).
Lucius menegaskan, meski dikemas sebagai delik aduan, pasal tersebut tetap berpotensi menggerus kebebasan berekspresi.
“Kebebasan ini tak bisa dipegang teguh ketika ada ancaman pidana terkait kehormatan presiden dan wakil presiden,” katanya.
Menurutnya, posisi presiden dan wakil presiden adalah jabatan publik yang bersifat fungsional.
Kritik masyarakat seharusnya diarahkan pada pelaksanaan tugas, bukan pada martabat pribadi.
“Kesulitan menarik batas antara ranah pribadi dan publik inilah yang berpotensi merugikan masyarakat,” tambahnya.
Baca juga: Awalnya Rp291 Juta, Kekayaan Yaqut Tembus Rp13,74 Miliar di Kursi Menag
Bunyi Pasal 218 KUHP Baru
Pasal penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden diatur dalam Pasal 218 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Bunyi pasal tersebut adalah:
(1) “Setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden dan/atau Wakil Presiden, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.”
(2) “Tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.”
Pasal ini ditegaskan sebagai delik aduan, artinya hanya dapat diproses jika ada laporan dari pihak yang merasa dihina.
- Delik aduan: Proses hukum hanya berjalan jika Presiden/Wakil Presiden atau lembaga terkait mengajukan laporan.
- Kategori IV denda: Maksimal Rp200 juta.
- Putusan MK sebelumnya: Pasal penghinaan presiden di KUHP lama pernah dibatalkan karena dianggap bertentangan dengan konstitusi.
- Ayat (2): Memberi pengecualian jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.
Alasan Pemerintah: Batas Kritik dan Menghina
Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menjelaskan, pasal ini tidak dimaksudkan untuk membungkam kritik dan demokrasi Indonesia.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/gedung-mahkamah-konstitusi-mk-jalan-medan-merdeka-barat-gambir-jakarta-pusat.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.