TOPIK
Luhut Pandjaitan Vs Haris Azhar
-
penasihat hukum Haris Azhar protes kepada majelis hakim karena saksi ahli menjawab pertanyaan tersebut sambil membaca contekan teks Undang-Undang.
-
Sidang lanjutan kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (7/8/2023).
-
Pengadilan Negeri Jakarta Timur melanjutkan sidang kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan, Senin (7/8/2023) besok.
-
Aktivis hak asasi manusia (HAM) Fatia Maulidiyanti kembali mengungkit prosesi sidang kasus pencemaran nama baik saat Luhut Binsar Pandjaitan hadir
-
Haris mengatakan mengajukan permintaan itu karena menginginkan agar proses sidang tersebut tak berlarut-larut
-
Sidang lanjutan kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan ditunda lantaran saksi ahli tak dapat hadir pada hari ini, Senin
-
Saksi ahli bidang pertahanan Mayjen TNI Heri Wiranto batal hadir dalam sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan
-
Forensik (Puslabfor) Polri Herry Priyanto memberi kesaksiannya dalam sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Panjaitan
-
Ia juga menuturkan, bahwa tidak ditemukan adanya penyisipan atau pemotongan frame yang tertuang dalam video tersebut.
-
Ahli digital forensik hadir jadi saksi perkara pencemaran nama baik Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan di PN Jaktim untuk terdakwa Haris dan Fatia.
-
Perkara yang menyeret Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti sebagai terdakwa itu akan beragendakan pemeriksaan ahli dari jaksa penuntut umum.
-
Haris menilai bahwa Agus tak lebih dari seorang komentator teks lantaran hanya membaca teks yang dibuka oleh jaksa selama di persidangan.
-
Debat antara Haris Azhar dan saksi ahli terjadi hingga jaksa menuding tidak sopan lantaran Haris maju ke meja hakim, Senin (17/7/2023).
-
Tak puas dengan jawaban Agus, Nurcholis kembali mencecar pertanyaan lanjutan kepada saksi ahli tersebut.
-
Keberatan itu bermula ketika JPU menanyakan kepada saksi ahli pidana Agus Surono terkait perbandingan hukum positif di eropa dan di Indonesia.
-
JPU menanyakan perihal pandangan ahli terkait UU ITE yang selama ini dianggap kerap digunakan mengkriminalisasi seseorang dalam menyampaikan kritik.
-
Jaksa hadirkan 2 saksi, ahli pidana bernama Agus Surono dan ahli digital forensik bernama Herry Priyanto di sidang lanjutan terdakwa Haris dan Fatia.
-
Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali mengagendakan sidang perkara dugaan pencemaran nama baik Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan
-
Ronny pun menuturkan, sejatinya antara dokumen elektronik dan informasi elektronik memiliki keterkaitan satu sama lain.
-
Jaksa menanyakan sejumlah pertanyaan kepada Ronny sembari memutarkan video podcast Lord Luhut.
-
Asisda Wahyu jadi salah satu saksi ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memberi keterangan dalam lanjutan sidang kasus pencemaran
-
Asisda mengungkap makna dari kata penjahat yang sebelumnya sempat tertuang dalam video podcast tentang Luhut yang dibawakan oleh terdakwa Haris Azhar
-
Ahli bahasa dari Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Asisda Wahyu Asri Putradi mengungkap makna 'lord Luhut' dalam judul podcast Haris Azhar dan Fatia.
-
Saksi ahli mengatakan pernyataan Luhut bermain di pertambangan dalam arti kebahasan merupakan hasil dari penyimpulan kalimat - kalimat sebelumnya.
-
Sidang lanjutan pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan di PN Jaktim, JPU hadirkan dua saksi ahli yakni saksi bahasa dan ITE.
-
Sidang lanjutan kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan akan menghadirkan saksi dan ahli.
-
Mantan Direktur Utama PT Tobacom Del Mandiri mengungkapkan bahwa sejak 2014 tidak pernah ada laporan bisnis yang disampaikan kepada Luhut.
-
Adapun momen tersebut terjadi di persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada kasus dugaan pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan
-
Dikatakan Agus bahwa pencatutan nama tersebut agar tetap faktual antara isi di video dan kajian cepat.
-
Paulus mengatakan bahwa Luhut Pandjaitan juga seorang purnawirawan sama seperti dirinya.