Luhut Pandjaitan Vs Haris Azhar
Ditanya Jaksa, Video Youtube Masuk Kategori Dokumen atau Informasi Elektronik, Ini Penjelasan Ahli
Ronny pun menuturkan, sejatinya antara dokumen elektronik dan informasi elektronik memiliki keterkaitan satu sama lain.
Penulis:
Fahmi Ramadhan
Editor:
Malvyandie Haryadi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Saksi ahli informasi dan teknologi (ITE) Dr Ronny memberi keteranganya dalam sidang lanjutan dugaan pencemaran nama baik Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (10/7/2023).
Adapun Ronny merupakan satu dari dua saksi ahli yang hari ini dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna memberi keterangan perihal kasus tersebut.
Dalam kesempatan itu, Ronny menjawab sejumlah pertanyaan jaksa salah satunya mengenai kategori video youtube dalam sudut pandang ilmu ITE.
"Apakah video konten di youtube masuk dalam kategori informasi elektronik atau dokumen elektronik?," tanya jaksa.
Ronny pun menuturkan, sejatinya antara dokumen elektronik dan informasi elektronik memiliki keterkaitan satu sama lain.
Dirinya pun memberi penjelasan, suatu video baru bisa dikatakan dokumen elektronik apabila seseorang telah mengunduh video tersebut dan menghasilkan file atau data.
Lalu kata Ronny, video yang telah berhasil diunduh itu bisa dikategorikan informasi elektronik apabila telah ditampilkan pada suatu layar.
Baca juga: Ahli Bahasa Sebut Podcast Haris Azhar dan Fatia Tentang Lord Luhut Alami Pergeseran Topik
"Jadi dokumen elektronik dan informasi elektronik punya keterkaitan," jelasnya.
Salah satu contoh yang dijelaskan Ronny yakni layakanya seseorang mengirim email kepada orang lain.
"Email itu dokumennya, yang dibuat diteruskan disimpan kalau dilihat definisinya ya. Lalu di dalamnya memuat informasi elektronik yang kalau kita lihat email itu kita bisa baca isinya," ungkap Ronny.
Adapun dalam sidang kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua saksi ahli guna memberi keterangan di hadapan majelis hakim.
Adapun dua saksi ahli tersebut yakni Ahli Informasi Teknologi dan Elektronik (ITE) atas nama Ronny dan Ahli Bahasa dari Universitas Negeri Jakarta (UNJ) bernama Asisda Wahyu Asri Putradi.
Berdasarkan pantauan Tribunnews.com, setelah kedua ahli diambil sumpah, kemudian Ketua Majelis Hakim Cokorda Gede Arthana meminta saksi ahli bahasa untuk memberikan kesaksian terlebih dahulu.
Sebagai informasi, dalam perkara dugaan pencemaran nama baik ini, Haris Azhar telah didakwa Pasal 27 ayat (3) junto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.
Luhut Pandjaitan Vs Haris Azhar
Haris dan Fatia Dinyatakan Tak Bersalah, Pakar: Peradilan Tingkat Bawah Cenderung Punya Independensi |
---|
Peneliti ICW Tegaskan Pernyataan Haris dan Fatia soal Dugaan Konflik Kepentingan Telah Diatur UU |
---|
Amnesty Internasional Menilai Putusan Bebas Haris dan Fatia Jadi Kemenangan Gerakan Sosial Demokrasi |
---|
Haris Azhar dan Fatia Divonis Bebas, Jaksa Ajukan Kasasi |
---|
Vonis Bebas Haris-Fatia, Disambut Baik Novel Baswedan, Disesalkan Luhut karena Hal Ini |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.