TOPIK
OTT KPK di Langkat
-
Pemeriksaan dilakukan di Ruang Pemeriksaan Sat Brimobda Sumut, Medan Baru, Kota Medan, Sumatera Utara.
-
tim penyidik mendalami aliran uang yang diterima tersangka lainnya, Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin (TRP).
-
KPK menduga Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin (TRP) mengatur secara langsung beberapa proyek di Dinas Pemkab Langkat.
-
Kejati Sumut menerima SPDP terhadap Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin terkait kasus kepemilikan satwa dilindungi
-
Berikut update kasus suap terhadap Terbit di mana seluruh tersangka diperpanjang terkait masa penahanannya hingga ditahan secara terpisah.
-
(KPK) menambah masa penahanan Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin selama 40 hari ke depan terhitung sejak 8 Februari hingga 19 Maret
-
KPK menduga uang Rp2,1 miliar tersebut adalah bagian dari penerimaan suap yang diterima oleh Terbit Rencana, baik langsung maupun melalui perantaraan
-
Tim penyidik memeriksa tiga pihak yang proyeknya dimenangkan oleh Terbit Rencana pada Senin (31/1/2022) di Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara.
-
(KPK) sejauh ini telah menemukan uang senilai Rp2,1 miliar terkait kasus dugaan suap Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin-angin (TRP)
-
KPK melakukan upaya paksa penggeledahan di beberapa lokasi di wilayah Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Kamis (27/1/2022).
-
KPK telah menggeledah Kantor Bupati Langkat dan perusahaan dari anak Terbit, Dewa Rencana Perangin-angin. KPK menyita uang dan dokumen perusahaan.
-
(KPK) bakal menelusuri sumber uang pembelian Mini Cooper oleh Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin untuk anaknya yang berulang tahun.
-
KPK menggeledahan PT Dewa Rencana Perangin-angin, Rabu (26/1/2022), perusahaan ini milik Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin-angin.
-
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah milik Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Peranginangin (TRP), Selasa (25/1/2022).
-
Heboh temuan kerangkeng berisi orang-orang di dalam rumah milik Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Peranginangin.
-
Polisi telah memeriksa kasus penemuan kerangkeng manusia di rumah Bupati Nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin-angin.
-
Penyelisikan ini didalami lewat Kepala Desa Balai Kasih (kakak kandung Terbit), Iskandar PA serta dua kontraktor lainnya.
-
Kerangkeng yang ditemukan di rumah Bupati Langkat digunakan sebagai tempat rehabilitasi para pecandu narkoba dan sudah beroperasi selama 10 tahun
-
Migrant Care mengadukan temuan adanya penjara manusia di kediaman Bupati Langkat tersebut kepada Komnas HAM RI Jakarta, Senin (24/1/2022).
-
Komnas HAM meminta polisi memastikan keberadaan 40 orang korban dugaan perbudakan di rumah Bupati Langkat Nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin.
-
Adalah Iskandar Peranginangin, diduga penerima dugaan suap barang dan jasa atas proyek di wilayah Kabupaten Langkat, Sumatera Utara tahun 2020-2022.
-
Komisioner Komnas HAM M Choirul Anam meminta aparat kepolisian untuk memastikan keberadaan 40 orang korban dugaan perbudakan di rumah Bupati Langkat.
-
Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak mengungkapkan pihaknya menemukan 4 orang terkurung di dalam kerangkeng milik bupati Langkat
-
Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin diduga melakukan perbudakan modern.
-
Kakak kandung Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin, Iskandar PA, tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
-
Ada apa di balik masifnya operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di awal 2022?
-
Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi buka suara soal adanya kabar penangkapan Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin oleh KPK
-
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menegaskan pihaknya tidak mengincar kader partai politik tertentu, saat melakukan OTT
-
Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin sebagai tersangka atas perkara dugaan tindak pidana perkara dugaan suap di Kabupaten Langkat.
-
Iskandar Peranginangin, abang kandung Bupati Langkat, Terbit Rencana Peranginangin ditangkap Polda Sumut.
© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved