TOPIK
Pembubaran FPI
-
"Bamusi menilai FPI selama ini kerap melakukan hal-hal yang bersifat provokatif dan mengancam keutuhan berbangsa dan bernegara," ujar Gus Falah.
-
Sejumlah pihak turut angkat bicara terkait keputusan pemerintah menghentikan kegiatan organisasi massa Front Pembela Islam (FPI).
-
Kepolisian Daerah Metro Jaya bersama TNI memastikan seluruh aktivitas dan kegiatan Front Pembela Islam (FPI) dihentikan.
-
Elite PAN mengingatkan kontribusi FPI saat membantu penanganan pasca tragedi tsunami Aceh pada 2004 silam.
-
Petugas gabungan TNI-Polri tak hanya mencopoti atribut berupa spanduk dan umbul-umbul yang berkaitan dengan FPI
-
Lemkapi menilai pemerintah sudah tepat mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) pembubaran terhadap Front Pembela Islam (FPI).
-
Pemerintah menyatakan telah membubarkan dan menghentikan seluruh kegiatan organisasi masyarakat Front Pembela Islam (FPI) pada hari ini Rabu (30/12/20
-
Usman menegaskan, pemerintah sebaiknya tidak membuat keputusan sepihak, tapi mengutamakan pendekatan hukum dan peradilan.
-
Keputusan pemerintah ini juga menuai reaksi beragam, baik di kalangan politisi DPR maupun ormas keagamaan seperti NU dan Muhammadiyah. Apa kata mereka
-
Kepolisian Daerah Metro Jaya bersama TNI memastikan seluruh aktivitas dan kegiatan Front Pembela Islam (FPI) dihentikan.
-
Jalan KS Tubun, Petamburan, Jakarta Pusat mendadak macet panjang pada Rabu (30/12/2020) petang.
-
Keduanya tiba di markas FPI setelah personel gabungan TNI-Polri selesai melakukan penertiban atribut FPI di kawasan tersebut.
-
Pemerintah disebut memiliki dasar hukum yang kuat untuk melarang aktivitas organisasi Front Pembela Islam (FPI).
-
Para remaja tersebut kemudian berbaris dan digiring ke sisi depan jalan untuk kemudian dibawa dan ditanya.
-
Abdul menerangkan alasan pemerintah melarang FPI karena tidak memiliki ijin atau surat keterangan terdaftar (SKT) sudah habis masa berlaku.
-
Novel mengatakan Pemerintah Indonesia boleh saja membubarkan atau menyebut FPI sebagai organisasi terlarang.
-
Pembubaran tersebut dilakukan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Larangan Kegiatan Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan
-
Tak hanya itu, mereka juga memasuki Gang Paksi tempat kediaman Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab.
-
Kepolisian RI menanggapi adanya keputusan pemerintah yang menyatakan telah membubarkan FPI.
-
Aparat gabungan dari unsur kepolisian dan TNI datang ke Jalan Petamburan III, Petamburan, Jakarta Pusat, Rabu (30/12/2020).
-
Kabid Dakwah DPW FPI Majalengka, M Shodiqin mengatakan, FPI adalah ormas atau kendaraan untuk berjuang
-
Pasukan dipimpin Kapolres Jakarta Pusat Kombes Heru Novianto dan Dandim Jakarta Pusat Kol Inf Luqman Arief.
-
Politikus Fadli Zon dan Fahri Hamzah memberi tanggapan soal pelarangan dan penghentian kegiatan FPI oleh pemerintah.
-
PPP mendukung langkah pemerintah yang melarang setiap aktivitas organisasi Front Pembela Islam (FPI).
-
Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti menanggapi langkah pemerintah membubarkan dan melarang
-
"Bahwa FPI adalah ormas yang tidak berbadan hukum. Sehingga tidak tercatat di Kumham khususnya di AHU," kata Sinta.
-
Usai Front Pembela Islam (FPI) dilarang oleh pemerintah, sejumlah pimpinan FPI menyambangi markas FPI di Petamburan
-
Sejumlah awak media diusir dari markas DPP Front Pembela Islam di Petamburan III, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (30/12/2020).
-
Marsudi menyarankan FPI memenuhi legal standing tersebut jika masih ingin melaksanakan kegiatan di Indonesia.
-
Sahroni juga menyebut bukti-bukti yang didapat pemerintah sudah jelas menegaskan FPI memberi dukungan pada jaringan teroris internasional, ISIS.
© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved