TOPIK
Polemik KPK
-
Komaryono masih percaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa melanjutkan kasus korupsi Bank Century
-
Pasal 40 UU nomor 30/2002 tentang KPK menyebutkan, 'Komisi Pemberantasan Korupsi tidak berwenang mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan
-
Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya memberikan tanggapan perihal pernyataan tiga pimpinan KPK yang menyerahkan mandat kepada Jokowi.
-
Agus berharap seluruh pejabat struktural KPK membantu pimpinan baru nanti dalam menyusun Rencana Strategis (Renstra).
-
Dua dari lima pimpinan KPK adalah Alumnus Lemhannas RI PPSA XXI yakni Irjen Pol Fir li Bahuri (Ketua KPK) dan Lili Pintauli Siregar (Wakil Ketua KPK).
-
Penyidik KPK Novel Baswedan mengungkapkan ada upaya sistematis menghancurkan lembaga antirasuah itu.
-
Agus menegaskan akan butuh waktu sangat lama untuk transisi dari pegawai KPK menjadi ASN.
-
Agus menyampaikan apresiasinya juga pada panitia seleksi yang berperan sangat penting karena pemilihan pejabat baru diperlukan sampai tiga kali
-
Namun pengunduran diri pimpinan KPK saat ini sangat tidak lazim. Karena tidak menyangkut status hukum mereka.
-
Upaya merusak KPK, menurut Novel, terus dilakukan melalui upaya pecah belah dari dalam internal KPK.
-
Adapun 5 pimpinan KPK tersebut yakni, Irjen Firli Bahuri, Ghufron, Nawawi Pamolango, Lili Pintouli Siregar, dan Alexander Marwata.
-
Tanggapan soal 3 pimpinan KPK yang serahkan mandat. Yusril sebut bisa jadi jebakan untuk Presiden. Jokowi minta pimpinan KPK bijak dalam bernegara.
-
Kepastian itu dipastikan setelah sejumlah mantan pimpinan bertemu dengan pimpinan KPK, Senin (16/9/2019).
-
Ketua KPK Agus Rahardjo memastikan bahwa Wakil Ketua KPK Saut Situmorang belum mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Komisioner KPK.
-
"Kalau nanti sudah ada pengajuan, Kementerian Sekretaris Negara biasanya diatur di situ, masa saya (yang atur)," tutur Jokowi.
-
Pertemuan dipicu polemik mengenai revisi UU KPK dan lima pemimpin baru KPK yang baru dipilih oleh DPR.
-
Aksi ujuk rasa rencananya akan kembali digelar di depan Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (16/9/2019).
-
Menurutnya, isu tersebut sengaja dihembuskan tidak lain sebagai upaya pelemahan kinerja KPK.
-
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menilai tidak ada dalam Undang-Undang KPK, pimpinan lembaga antirasuah dapat mengembalikan mandat kepada Presiden.
-
"Jadi saya sampaikan KPK itu lembaga negara, institusi negara jadi bijaklah kita dalam bernegara," ujar Jokowi di Hotel Sultan, Jakarta.
-
Meski mengembalikan mandat, Agus Rahardjo cs tetap bekerja seperti biasa atau tidak mengundurkan diri.
-
Din menilai, upaya pemerintah dan DPR merevisi UU KPK yang sejatinya dapat melemahkan kinerja pemberantasan korupsi telah mengkhianati amanat
-
Ketidakkompakan pimpinan KPK terlihat saat tiga pimpinan KPK menggelar jumpa pers, Jumat(13/9/2019) malam.
-
Bila langkah tersebut diambil Jokowi, berarti akan menonaktifkan kegiatan KPK sampai pimpinan baru KPK dilantik.
-
Saut menjelaskan, setelah menyampaikan keinginannya untuk mundur, ia didatangi oleh pimpinan KPK lainnya, Agus Rahardjo, Laode M Syarif dan Basaria
-
Menurutnya, fenomena pendemo bayaran tersebut adalah pembodohan demokrasi sekaligus kemunduran demokrasi.
-
Sebaiknya semua pihak melihat persoalan secara jernih. Khususnya menyangkut kelompok anti revisi UU KPK dengan yang menyetujuinya.
-
Yusril Ihza Mahendra menilai, penyerahan tanggung jawab pengelolaan KPK oleh pimpinan lembaga antirasuah itu kepada Jokowi bisa jadi jebakan.
-
Mantan Ketua Mahkamah Konstritusi (MK) Mahfud MD, angkat bicara mengenai penyerahan mandat pimpinan KPK kepada presiden.
-
Selama menjalani proses seleksi calon pimpinan KPK baik di hadapan Pansel maupun DPR, Alex berani mengungkapkan kondisi KPK saat ini
© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved