TOPIK
Ponpes Al Zaytun dan Ajarannya
-
Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang berpamitan dengan para santri sebelum diperiksa Bareskrim hingga jadi tersangka kasus dugaan penistaan agama.
-
Penyidik menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian pada Selasa (1/8/2023) namun belum ditahan
-
Fakta-fakta Panji Gumilang, Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, kini jadi tersangka kasus penistaan agama, Selasa (1/8/2023).
-
Nabil Haroen mengajak menempatkan kasus al-Zaytun pada konteks yang tepat, santri dan kiai jangan terjebak biar aparat hukum yang selesaikan kasusnya.
-
Pemimpin Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang terancam 10 tahun bui usai ditetapkan jadi tersangka kasus dugaan penistaan agama.
-
Terungkap alasan Panji Gumilang belum ditahan meski sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama.
-
Sebelum penuhi panggilan Bareskrim hingga akhirnya jadi tersangka, Panji Gumilang sempat pamit ke para santrinya hingga titip sejumlah pesan.
-
Panji Gumilang awalnya diduga melakukan penistaan agama atas pernyataan-pernyataan yang mengundang polemik di masyarakat.
-
Penyidik Bareskrim Polri menerbitkan surat perintah penangkapan terhadap Panji Gumilang pukul 21.15 WIB, Selasa malam.
-
Hampir 8 jam lamanya Panji Gumilang menjalani pemeriksaandi Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, sebelum kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
-
Polri telah mengantongi fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan hasil uji laboratorium forensik (labfor) dalam bukti dalam kasus tersebut
-
irektur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan status penahanan Panji Gumilang akan ditentukan dalam 1x24 jam
-
Panji sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama setelah diperiksa selama empat jam di Bareskrim Polri
-
Sebelum menetapkan Panji Gumilang tersangka, Mabes Polri telah memintai keterangan kepada setidaknya 57 orang, terdiri dari saksi maupun ahli.
-
Profil Panji Gumilang, Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus penistaan agama, Selasa (1/8/2023).
-
Pemimpin Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang ditetapkan jadi tersangka atas perkara dugaan penistaan agama.
-
Bareskrim Polri akhirnya menetapkan pimpinan Pondok Pesantren (ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang sebagai tersangka
-
Para personel Brimob terlihat mengenakan seragam lengkap sembari membawa senapan serbu. Mereka kemudian memasuki gedung Bareskrim Polri.
-
Tak ada sepatah kata pun yang keluar dari mulut Panji Gumilang saat memasuki ruang pemeriksaan Bareskrim Polri.
-
Panji Gumilang berdiri untuk memberikan pesan dan arahan kepada santri, pengajar serta karyawan Al Zaytun.
-
Panji Gumilang mendatangi Bareskrim Polri pada Selasa (1/8/2023) siang untuk diperiksa kasus dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian.
-
Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri untuk diperiksa terkait kasus penistaan agama
-
Sebelum ke Bareskrim untuk penuhi panggilan, Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang berpamitan dengan para santri pada Selasa (1/8/2023).
-
Panji Gumilang dikabarkan akan hadir dalam pemeriksaan kasus dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian di Bareskrim Polri, Jaksel, Selasa (1/8/2023)
-
Sebelumnya, Bareskrim Polri kembali memanggil pimpinan Pondok Pesantren (ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang untuk diperiksa terkait penistaan agama.
-
Bareskrim bakal memeriksa Panji Gumilang, dua anaknya serta pengurus Ponpes Al-Zaytun terkait dugaan penistaan agama hingga TPPU.
-
Satu yang menjadi pertimbangan ketetapan tersebut, kata Eko, adalah surat permohonan pencabutan gugatan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
-
Pemeriksaan itu dilakukan karena keenam orang tersebut tidak hadir dalam pemeriksaan pada Jumat (28/7/2023) lalu.
-
Ramadhan menyebut enam saksi dari pengurus lainnya termasuk IP dan PU akan diperiksa kembali besok sesuai permintaan dari kuasa hukum.
-
Hendra mengatakan kliennya mencabut gugatan tersebut karena pernyataan-pernyataan Mahfud terkait Pondok Pesantren Al Zaytun.