Rabu, 19 November 2025

Kejagung Kaji Laporan Dugaan Penyimpangan Keuangan Daerah di Kabupaten Pangandaran

Kejaksaan Agung (Kejagung) RI membenarkan telah menerima aduan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) di Kabupaten Pangandaran Jawa Barat.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
KEJAGUNG - Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di Jakarta, Kamis (18/9/2025). Ia membenarkan telah menerima aduan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) di Kabupaten Pangandaran Jawa Barat. 
Ringkasan Berita:
  • Aduan telah diterima Kejagung dan saat ini sedang dalam tahap pengkajian Bidang Pidana Khusus
  • Predikat WDP menjadi indikasi kuat adanya pengelolaan anggaran yang berpotensi merugikan keuangan negara
  • Laporan mencantumkan dugaan penyalahgunaan dana transfer pusat yang digunakan untuk menutup defisit kas daerah

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI membenarkan telah menerima aduan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) di Kabupaten Pangandaran Jawa Barat periode 2019-2024. 

Aduan yang diajukan lembaga masyarakat Saung Aspirasi Sararea (SARASA) Institute ini menyoroti adanya penyimpangan dalam pengelolaan keuangan daerah yang berpotensi merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa aduan tersebut telah diterima dan saat ini sedang dalam tahap pengkajian Bidang Pidana Khusus (Pidsus).

"Iya benar, laporan ini sudah masuk ke bidang Pidsus (Pidana Khusus) dan saat ini masih dikaji oleh tim jaksa penyidik Pidsus Kejagung sebelum dilakukan penyelidikan," ujar Anang saat dikonfirmasi wartawan, Senin (17/11/2025).

Direktur Eksekutif Sarasa Institute, Tedi Yusnanda, menjelaskan aduan ini bukan sekadar keluhan, melainkan didukung oleh hasil studi independen yang diperkuat dengan temuan audit resmi.

Baca juga: KPK Akan Serahkan Penanganan Kasus Korupsi Google Cloud ke Kejagung, Kemungkinan Tersangka Sama

Tedi menyoroti hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang menyatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Pangandaran menyandang predikat Wajar Dengan Pengecualian (WDP) selama tiga tahun berturut-turut, dari tahun 2022 hingga 2024, pada masa pemerintahan sebelumnya.

Menurut Tedi, predikat WDP tersebut menjadi indikasi kuat adanya pengelolaan anggaran yang berpotensi merugikan keuangan negara. 

"Ya dengan laporan ini, kita harapkan Kejaksaan Agung segera menindak lanjuti, karena dari hasil BPK RI sudah jelas adanya bahwa Pemkab Pangandaran di era bupati sebelumnya memperoleh predikat WDP yang berpotensi merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar," tuturnya melalui keterangan tertulis.

Baca juga: Kejagung Geledah Rumah Pejabat Pajak, Begini Tanggapan DJP

Sarasa Institute merinci dalam surat aduannya menyatakan, dugaan Tipikor yang dilaporkan tersebut terjadi pada lintas sektor.

Selain masalah dalam tata kelola keuangan daerah dan pertanahan, dugaan itu meluas ke sektor-sektor spesifik seperti pengelolaan tiket wisata, proyek infrastruktur, pengadaan kabel fiber optik, dan pengelolaan lingkungan hidup. 

Laporan tersebut juga mencantumkan dugaan penyalahgunaan dana transfer pusat yang digunakan untuk menutup defisit kas daerah.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Pemerintah Kabupaten Pangandaran atau pihak-pihak terkait lainnya mengenai aduan ini.

Tedi berharap Kejagung dapat segera menindaklanjuti laporan tersebut, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved