TOPIK
Rancangan KUHP
-
Presiden Jokowi meminta menteri terkait untuk menggelar diskusi secara masif terhadap 14 pasal yang masih 'bermasalah'.
-
Pembahasan RKUHP menyisakan 14 masalah yang masih diperdebatkan, Jokowi meminta Menteri gelar diskusi masif dengan masyarakat.
-
Menko Polhukam Prof Mahfud MD mengapresiasi pandangan dan masukan dari Dewan Pers terkait materi RUU KUHP.
-
Anggota Dewan Pers, Atmaji Sapto Anggoro mengajak insan pers untuk berjuang dan mengkritisi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).
-
Wamenkumham dan tim perumus Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) menerima audiensi Dewan Pers, Rabu (20/7/2022).
-
Benny K Harman menilai Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) tidak akan mengancam kebebasan pers.
-
Komite Keselamatan Jurnalis akan segera melayangkan surat ke DPR untuk meminta draf RKUHP yang telah dikirimkan pemerintah ke DPR dibuka kepada publik
-
Dewan Pers menilai ada "alat" membungkam media massa kepada para pihak yang terganggu atas kritik yang dilakukan media massa apabila RKUHP disahkan.
-
Arif menegaskan kembali esensi dari kemerdekaan dan kebebasan pers yang sudah diwujudkan lewat reformasi 1998 dan UU Pers tersebut.
-
Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Padjajaran Prof Susi Dwi Harijanti memberikan masukan soal RKUHP.
-
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, mengatakan pihaknya akan lakukan gugatan ke Komisi Informasi Pusat (KIP), jika RUU KHUP tak dirilis.
-
Dewan Pers menilai ada beberapa pasal dalam Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) yang mengancam kemerdekaan per
-
Ketua Dewan Pers Azyumardi Azra menekankan karya jurnalistik bukan kejahatan yang bisa dipidanakan.
-
Anggota Komisi III DPR, Johan Budi, menilai Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) penting untuk segera disahkan.
-
Pendiri Lingkaran Survei Indonesia (LSI) Denny JA menyoroti beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang sedang dibahas.
-
Sekjen DPP PSI Dea Tunggaesti menyebut, Pasal 302 ayat 2 RKUHP berpotensi dipakai untuk politisasi agama dan memberangus lawan politik.
-
Draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) terbaru mengatur gangguan dan penyesatan proses peradilan.
-
Dalam draf final RKUHP diatur soal tindak pidana penghasutan, kecerobohan pemeliharaan, dan penganiayaan hewan.
-
Wakil Ketua Umum Partai Garuda Teddy Gusnaidi angkat bicara mengenai pasal menghina presiden dalam RKUHP.
-
RKUHP: barang siapa yang mengganggu tetangga dengan suara gaduh pada malam hari dapat didenda paling banyak Rp10 juta.
-
draf terbaru Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP): Hina DPR, Polisi, Kejaksaan, dan Pemda Dipenjara 18 Bulan
-
Draf RUU itu adalah RUU revisi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Hina Presiden dan Wapres Hingga Usik Tetangga Dipidana
-
Peneliti Departemen Politik dan Perubahan Sosial CSIS Nicky Fahrizal menyoroti tiga bab dalam RKUHP.
-
Draf final Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) mengatur hukuman bagi penyebar berita bohong alias hoaks.
-
Hukuman pidana ihwal aborsi diatur dalam Pasal 467, 468, dan 469, hukuman tak berlaku apabila perempuan korban perkosaan atau akibat kedaruratan medis
-
Dalam Pasal 217 disebutkan, orang yang menyerang presiden dan wapres secara fisik dapat dihukum penjara paling lama 5 tahun.
-
Setiap orang yang membuat berisik sehingga menggangu ketenangan tetangga didenda Rp 10 juta
-
Dalam Pasal 252 ayat (1), tukang santet bisa diancam penjara 18 bulan atau pidana denda sebesar Rp200 juta.
-
Draf final Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) masih memasukkan pasal pidana bagi penista agama
-
Apabila penghinaan mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat, maka hukuman bertambah jadi paling lama 3 tahun.
© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved