Rabu, 27 Agustus 2025

Rancangan KUHP

Komisi III DPR Berharap RKUHP Segera Disahkan Tapi Tetap Perlu Masukan Publik

Anggota Komisi III DPR, Johan Budi, menilai Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) penting untuk segera disahkan.

Penulis: Reza Deni
Editor: Hasanudin Aco
WARTA KOTA/YULIANTO
Sejumlah mahasiswa dari Universitas Indonesia dan universitas lainnya menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (28/6/2022). Tuntutan mahasiswa antara lain mendesak Presiden dan DPR RI untuk membuka draf terbaru RKUHP dalam waktu dekat serta melakukan pembahasan RKUHP secara transparan dengan menjunjung tinggi partisipasi publik yang bermakna. 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Anggota Komisi III DPR, Johan Budi, menilai Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) penting untuk segera disahkan.

“Tapi kalau menurut saya pribadi, dibutuhkan juga ruang untuk menerima masukan-masukan dari publik,” kata Johan kepada wartawan, Rabu (13/7/2022).

Legislator PDIP menyebut pembahasan RKUHP sudah lama dilakukan lewat cara-cara yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Baca juga: PSI: Ada Potensi Politisasi Agama di Draft RUU KUHP

Indonesia, dikatakan Johan, belum memiliki panduan hukum pidana murni buatan bangsa sendiri.

Sebab KUHP yang digunakan saat ini adalah warisan Belanda.

"Jadi prosesnya panjang. Setelah puluhan tahun, setelah beberapa presiden, kita belum punya handbook hukum pidana. Kita enggak punya yang benar-benar murni punya kita. Maka, penting sekali untuk segera disahkan. RKUHP urgent karena perjalanannya sudah panjang. Sudah dibahas bertahun-tahun, enggak selesai-selesai,” sambungnya.

Adapun RKUHP adalah produk carry over dari keputusan DPR RI 2014-2019 yang pembahasannya tinggal dilanjutkan di Tingkat II, yaitu persetujuan di Rapat Paripurna.

Berdasarkan keputusan carry over itu, pemerintah diminta untuk menyosialisasikan kembali substansi dari RKUHP agar masyarakat memhami secara utuh perubahan dari revisi sebelumnya.

Johan mengatakan Komisi III DPR bersama Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) akan membahas draf terbaru RKUHP dalam masa sidang DPR berikutnya, yakni pada Agustus 2022

"DPR dan Pemerintah tidak boleh menutup ruang untuk menerima masukan terkini dari kelompok-kelompok masyarakat, termasuk pakar-pakar hukum,” terangnya.

Tetapi, menurut Johan, ruang diskusi bersama elemen masyarakat harus dibatasi agar tidak melebar.

Pasalnya, pembahasan RKUHP telah mencapai kesepakatan pembahasan tingkat I di DPR yang waktunya juga sudah cukup lama.

“Masukannya cukup yang 14 poin itu saja. Kalau kita debat terus, enggak selesai-selesai jadi masukannya mengerucut di 14 isu krusial itu,” imbau Johan.

Ke-14 isu krusial yang dimaksud yakni hukum yang hidup dalam masyarakat (Living Law); pidana mati; penyerangan harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden; menyatakan diri dapat melakukan tindak pidana karena memiliki kekuatan gaib; dokter atau dokter gigi yang melaksanakan pekerjaannya tanpa izin; contempt of court; unggas yang merusak kebun yang ditaburi benih.

Halaman
12
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan