TOPIK
Rapat Paripurna DPR RI
-
RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang disahkan oleh Baleg DPR beberapa waktu lalu tak jadi disahkan DPR pada Rapat Paripurna masa persidanga
-
Sebelum pengambilan keputusan itu, Wakil Ketua Komisi V DPR RI Ridwan Bae menyampaikan terkait laporan hasil pembahasan RUU pengganti UU Nomor 38 Tahu
-
Hadir pada permulaan rapat ditandatangani oleh 71 fisik, virtual 218, izin 20. Total 309 dari 575 anggota DPR RI dari seluruh fraksi yang ada
-
Agenda rapat DPR yakni membahas laporan BPK terkait hasil audit keuangan