Gibran Digugat ke Pengadilan
Kapuspenkum Angkat Bicara soal Kejagung Wakili Wapres Gibran di Sidang Gugatan Rp 125 Trilliun
Menurutnya, karena yang digugat Wapres maka menjadi kewenangan Jaksa Pengacara Negara dan Jaksa Agung.
Penulis:
Rahmat Fajar Nugraha
Editor:
Muhammad Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung), Anang Supriatna angkat bicara soal Jaksa Pengacara Negara (JPN) mewakili Wakil Presiden Gibran Rakabuming pada gugatan perdata Rp 125 trilliun di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Kapuspenkum adalah singkatan dari Kepala Pusat Penerangan Hukum, yaitu pejabat di lingkungan Kejaksaan Agung Republik Indonesia yang bertanggung jawab atas penyampaian informasi hukum kepada publik dan media.
Baca juga: Tutupi Wajah, Momen Petugas Kejaksaan Wakili Gibran di Sidang Gugatan Subhan Palal di PN Jakpus
Anang menjelaskan hal itu dikarenakan gugatan tersebut beralamatkan Setwapres.
"Benar hari ini JPN (Jaksa Pengacara Negara) dari Kejaksaan Agung ada mewakili Gugatan yang ditujukan ke Wapres di mana gugatan tersebut di alamatkan di Setwapres," kata Anang kepada awak media, Senin (8/9/2025).
Baca juga: Subhan Palal Menolak Gibran Diwakili Kuasa Hukum Kejaksaan saat Hadapi Gugatan Rp 125 TriliunĀ
Menurutnya, karena yang digugat Wapres maka menjadi kewenangan Jaksa Pengacara Negara dan Jaksa Agung.
Kemudian ditegaskannya Jaksa Agung telah mendapatkan surat kuasa khusus. Untuk mewakili Wapres Gibran dalam perkara tersebut.
"Dan Jaksa Agung sudah mendapatkan Surat Kuasa Khusus/SKK dari Wapres," tandasnya.
Diketahui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang perdana gugatan perdata Rp125 trilliun yang diajukan penggugat Subhan Palal terhadap Wapres Gibran Rakabuming Raka, pada Senin (8/9/2025).
Sidang perdana hari ini digelar di ruang Soebekti 2. Pihak penggugat Subhan Palal hadir ke Persidangan.
Sementara itu pihak tergugat atau yang mewakili Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka, dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga hadir.
Saat memeriksa indentitas penggugat dan tergugat. Ternyata pihak tergugat Wapres Gibran diwakili kuasa hukum Kejaksaan.
Atas hal itu Penggugat Subhan Palal menolak kuasa dari Wapres Gibran tersebut.
"Saya menggugat Gibran ini pribadi. Kalau dikuasakan Kejaksaan berarti negara. Saya keberatan," jelas Subhan di persidangan.
Kemudian Majelis Hakim yang dipimpin oleh Budi Prayitno menunda persidangan, dilanjutkan Senin pekan depan.
"Karena Tergugat 1 (Wapres Gibran) ada keberatan dari Penggugat. Setelah majelis memperhatikan karena memang menggugat secara pribadi," jelas Hakim Budi.
Baca juga: Roy Suryo Dukung Subhan Palal Gugat Ijazah SMA Gibran, Siap Bantu Beri Bukti di Pengadilan
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.