TOPIK
Revisi UU ITE
-
Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu berharap, agar UU ITE seharusnya dapat lebih mempertimbangkan prinsip keadilan.
-
Politisi Partai Gelora, Fahri Hamzah memberi usulan soal rencana merevisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
-
Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PKS Sukamta menyatakan persetujuannya terkait adanya rencana revisi UU ITE.
-
Menko polhukam, Mahfud MD mengatakan pemerintah akan mendiskusikan inisiatif untuk merevisi UU
-
Mekanisme penerapan Rights to be Forgotten tidak akan bertentangan dengan UU lain yang sudah ada.
-
"Kebebasan berpendapat dijamin, tetapi tetap tidak boleh melanggar hak orang lain, berperilaku buruk dengan memfitnah orang,"
-
Kombes Martinus Sitompul mengatakan ada tujuh item point yang penting di dalam perubahan dalam revisi yang ada
-
Saya dari awal menyampaikan bahwa kita memilih menggunakan cara-cara yang baik, termasuk dalam dunia maya dan medsos
-
Siane Indriani berharap Revisi Undang-Undang Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tidak dimanfaatkan untuk mengkriminalisasi seseorang.
-
Anggota Komisi I DPR Tantowi Yahya menilai revisi UU ITE merupakan salah satu produk yang baik bagi publik.
-
Mulai Senin (28/11/2016), revisi atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 mulai berlaku.
-
Komisioner Komnas HAM, Siane Indriani menanggapi diberlakukannya Revisi Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
-
Sudah saatnya masyarakat Indonesia menjadi lebih cerdas dan bijak dalam menggunakan media sosial.
-
Mulai berlakunya revisi tersebut mengundang berbagai reaksi netizen di jejaring sosial Twitter.
-
Mengenai efek jera kepada pelanggar aturan tersebut, kata dia, UU ITE dapat digunakan tergantung dari objektifitas aparat penegak hukum.
-
Revisi itu resmi berlaku setelah melewati 30 hari sejak disahkan menjadi UU pada 27 Oktober 2016.
-
Di dalam UU ITE itu dijelaskan bahwa masyarakat dilarang membuat dan menyebarkan informasi yang bersifat tuduhan, fitnah
-
Berdasar UU No. 12 Tahun 2011 Pasal 73, suatu RUU disahkan melalui tanda tangan Presiden paling lambat 30 hari setelah disetujui DPR dan Presiden.
-
Pemerintah berhak menghapus dokumen elektronik yang terbukti menyebarkan informasi yang melanggar undang-undang.
© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved