TOPIK
Revisi UU KPK
-
Neta S Pane menegaskan, lembaga tanpa pengawasan sama saja membiarkannya menjadi lembaga otoriter.
-
Dua mobil komando terparkir di jalan. Di atasnya ada orator yang terus berpidato secara bergantian
-
Menurutnya, penyalahgunaan kekuasaan tersebut bisa terjadi saat ingin melakukan penyadapan
-
"Jangan curiga terhadap pemerintah, Presiden, yang seakan beliau ingkar janji," kata Wiranto
-
Karena tujuh poin perubahan dalam UU KPK hasil revisi itu tidak ada yang lebih mendorong penguatan lembaga antirasuah.
-
Staf Khusus Presiden bidang Komunikasi Adita Irawati membantah pernyataan Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah.
-
Merespon itu, Istri almarhum Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid atau Gus Dur, Sinta Nuriyah mengaku kecewa revisi UU tetap disahkan.
-
Menurut dia, adanya UU KPK tersebut dapat menjadikan pedoman selama menjalankan tugas dan wewenang pada kegiatan penegakan hukum.
-
Ia menilai, jika ada unsur penegak hukum dalam Dewan Pengawas KPK, harus diatur komposisinya.
-
Karel Haris Susetyo menilai, tidak elok menyalahkan seluruh permasalahan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
-
Pada berkas permohonan itu tercatat ada 18 pemohon yang berasal dari berbagai latar belakang mulai dari mahasiswa, politisi dan wiraswasta.
-
Menurut Ketua Umum DPP Projo Arie Budi Setiadi, RUU KPK ini bentuk keseriusan Pemerintahan Jokowi dalam memberantas korupsi.
-
Presiden Joko Widodo membutuhkan dukungan DPR dalam pemindahan ibu kota hingga akhirnya menyepakati revisi UU KPK.
-
Dengan undang-undang yang baru ini, KPK bakal tetap eksis memberantas korupsi. Bahkan KPK diyakini bakal semakin kuat sebagai lembaga sentral
-
Karena tujuh poin perubahan dalam UU KPK hasil revisi itu tidak ada yang lebih mendorong penguatan lembaga antirasuah.
-
Satu di antara poin kesepakatan antara DPR dan pemerintah dibentuknya Dewan Pengawas (Dewas) KPK yang dipilih langsung Presiden.
-
Padahal, lanjut Kurnia, RUU KPK tidak masuk dalam Prolegnas tahun 2019 sehingga telah terjadi pelanggaran formil.
-
Ketua KPK Agus Raharjo menegaskan pada seluruh pegawai lembaga antirasuah agar tetap menjalankan tugas sebagaimana mestinya.
-
"Lazimnya, KPK seharusnya diberikan kesempatan untuk menyampaikan masukan-masukan kepada anggota DPR RI saat proses perumusan dan pembahasan," kata An
-
"PPP menghormati sepenuhnya elemen masyarakat sipil manapun yang ingin menguji UU Perubahan atas UU KPK ke MK," ujar Arsul, Rabu (18/9/2019).
-
Setelah disahkan, revisi undang-undang dapat berlaku setelah 30 hari ke depan meskipun tanpa tanda tangan presiden.
-
Jika merujuk pada pembahasan dan pengesahan revisi UU KPK, DPR dan pemerintah sudah terjebak pada relasi kompromistis yang transaksional.
-
Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (RUU KPK) telah disahkan menjadi UU oleh DPR, Selasa (17/9/2019) kemarin
-
UU KPK yang baru telah disahkan oleh DPR. Para karyawan KPK menggelar aksi protes pada Selasa malam. Aksi itu sempat diwarnai ricuh.
-
"Kalau sudah paripurna, saya ikut," ujar Basaria Panjaitan singkat kepada wartawan, Selasa (17/9/2019)
-
Proses seleksi ASN KPK harus tetap dilakukan dengan memperhatikan kinerja dan batas usia bagi ASN yang baru diangkat.
-
"Tugasmu mengayomi, tugasmu mengayomi. Pak polisi, pak polisi, jangan ganggu aksi kami," teriak pegawai KPK.
-
Fraksi PKS tidak sepakat jika dewan pengawas KPK dipilih oleh Presiden.
-
Said Didu meminta pendapat Mahfud MD terkait pembahasan dan pengesahan revisi UU KPK yang cuma butuh 13 hari. Ini jawaban Mahfud MD.
-
Revisi Undang-Undang nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghasilkan struktur baru.
© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved