TOPIK
Revisi UU KPK
-
Meski diwarnai penolakan, DPR akhirnya mengesahkan Undang-undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hasil revisi, Selasa (17/9/2019).
-
Edhy pun mengatakan Gerindra tidak bertanggung jawab apabila dewan pengawas KPK yang ditunjuk langsung presiden ini berujung jadi pelemahan KPK.
-
Nantinya, status pegawai KPK menjadi ASN tidak serta merta langsung diberlakukan pada saat ini, meski revisi Undang-Undang KPK telah disahkan oleh Dew
-
Berdasarkan hitungan manual pada akhir sidang hanya terdapat 102 anggota dewan yang hadir.
-
Terdapat tujuh poin kesepakatan antar Panitia kerja pemerintah dan Panitia kerja DPR RI mengenai revisi undang-undang KPK dalam rapat tersebut.
-
Meski mendapat penolakan elemen masyarakat sipil, Presiden Jokowi tetap pada keputusannya untuk merevisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
-
Fahri lalu mempersilakan Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Supratman Andi Agtas untuk menyampaikan laporan hasil pembahasan revisi UU KPK.
-
Selasa (17/9/2019), DPR menggelar rapat paripurna pengesahan UU KPK hasil revisi.Hingga berita ini ditulis, DPR masih menggelar rapat paripurna.
-
Salah satu poin yang disepakati yakni terkait pemilihan lima anggota Dewan Pengawas KPK diserahkan oleh Presiden.
-
Pada Senin (16/9/2019) malam, RUU KPK telah disepakati untuk dilakukan pengambilan keputusan tingkat satu di Panitia Kerja (Panja) RUU KPK.
-
DPR terus menggenjot revisi Undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
-
Seluruh Fraksi DPR RI setuju Revisi Undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang KPK dibawa ke rapat paripurna.
-
DPR RI dan Pemerintah akhirnya menyepakati seluruh poin revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
-
Persetujuan diwarnai keberatan dari dua fraksi, yaitu Fraksi Partai Gerindra dan Partai Keadilan Sejahtera.
-
KPK merasa tak dilibatkan rapat bahas revisi UU KPK, Ali Ngabalin sebut KPK lembaga pelaksana undang-undang, bukan pembuat undang-undang.
-
Yasonna Laoly menyatakan revisi Undang-undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi sudah selesai dibahas
-
Pembahasan revisi Undang-undang No 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berjalan mulus.
-
Jika pembahasan di Bamus lancar, RUU KPK dapat dibawa ke pembahasan tingkat dua atau dalam rapat paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang.
-
Mantan Ketua KPK, Antasari Azhar angkat suara terkait RUU KPK, ia setuju dengan Presiden Jokowi.
-
Kesepakatan tersebut diambil dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) di ruang Badan Legislasi (Baleg) DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta,
-
Keputusan tersebut diambil dalam rapat kerja DPR dan pemerintah di Ruang Rapat Badan Legislasi
-
Taufiqulhadi ingin pembahasan revisi UU KPK dapat segera ditindaklanjuti dalam rapat kerja setelah sebelumnya disahkan melalui tingkat Panja.
-
Menurut Taufiqulhadi, Panja telah menyepakati, bahwa pada periode 2019-2023, Dewas ditunjuk oleh Jokowi
-
Melli mengatakan, Check and balances itu biasa dalam hukum tata negara, sehingga tidak perlu diributkan
-
Rapat pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) digelar tertutup di Gedung Nusantara II
-
KPK telah mengirimkan surat kepada DPR untuk meminta penundaan pengesahan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
-
Nasir Djamil membantah pembahasan revisi undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang KPK sengaja digelar secara senyap dan tertutup.
-
Selain itu, tanpa hadir KPK, dia mempertanyakan, 'apakah DPR sudah mengerti betul yang dapat memperkuat dan memperlemah lembaga antirasuah?'
-
"Ya dikompromikan saja dewan pengawas itu, dewan pengawas itu siapa yang memilih, karena kan dia ada check and balances juga," kata Nasir Djamil
-
Mahfud MD menyatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Presiden Joko Widodo (Jokowi) harus memperbaiki komunikasi.
© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved