TOPIK
Revisi UU KPK
-
ICW menyebut narasi antikorupsi yang diucapkan Joko Widodo hanya omong kosong belaka
-
Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak akan menerbitkan peraturan presiden pengganti undang-undang (Perppu) untuk membatalkan Undang-Undang KPK
-
Istana tidak mempermasalahkan tiga pimpinan KPK mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang KPK ke MK
-
Penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Mohammad Tsani Annafari merasa dirugikan dengan hadirnya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
-
Laode Syarif mengaku dalam proses revisi UU KPK tidak diajak konsultasi oleh Komisi III, Arsul Sani bantah dan mengaku ada komunikasi.
-
Alasannya, UU yang dimohonkan oleh Zico Leonard dan puluhan mahasiswa lainnya itu tidak sesuai atau error of objecto dengan pokok permohonan.
-
Perlawanan terkahir yang dilakukan oleh KPK dinilai tidak etis oleh beberapa pihak, Laoede mengatakan biar masyarakat yang menilai.
-
Menurutnya kesalahan objek permohonan terjadi karena MK memajukan jadwal sidang pendahuluan.
-
Sehingga sebagai konsekuensi yuridisnya, permohonan a quo tidak lagi punya relevansi untuk dipertimbangkan lebih lanjut.
-
Hari ini Mahkamah Konstitusi (MK) gelar sidang gugatan uji materi terkait pembatalan pengesahan revisi UU KPK yang dilayangkan oleh 18 mahasiswa.
-
Sejalan dengan itu, tiga pimpinan KPK Agus Rahardjo, Saut Situmorang, dan Laode M Syarif tetap pada komitmennya dengan ikut menjadi pemohon gugatan
-
Hinca Panjaitan menghormati langkah tiga Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan Judicial Review UU KPK
-
Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun merespons baik langkah tiga pimpinan KPK mengajukan JR UU KPK hasil revisi ke MK.
-
Menurut Masinton Pasaribu, langkah tiga pimpinan KPK ini makin menunjukkan Agus Rahardjo Cs tidak paham Ketatanegaraan.
-
Menurutnya, posisi pemerintah saat ini menghormati dan menunggu apa yang nanti diputuskan oleh hakim MK terhadap UU KPK.
-
Mulai dari tudingan revisi UU KPK tersebut cacat formil, hingga tidak ada kesesuaian anatara undang-undang dengan undang-undang dasar.
-
Bibit Samad Rianto bersuara sikapi langkah tiga pimpinan KPK mengajukan judicial review (JR) atas UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK ke MK
-
Pakar Hukum Pidana Romli Atmasasmita menilai kurang tepat tiga pimpinan KPK mengajukan judicial review (JR) atas UU KPK hasil revisi
-
Merespons sikap tiga pimpinan itu, mantan Ketua KPK Antasari Azhar menyatakan langkah Agus, Syarif, dan Saut tidak tepat.
-
Tiga Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo, Laode M Syarif, dan Saut Situmorang resmi mengajukan Judicial Review
-
Agus masih enggan membeberkan poin-poin yang tertuang dalam gugatan tersebut. Agus meminta setiap pihak untuk bersabar hingga permohonan tersebut dida
-
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD, berujar, peluangnya masih sama besar, dikabulkan atau tidak.
-
Arteria Dahlan menjamin keberadaan dewan pengawas tidak akan menggangu independensi KPK.
-
Dia menjelaskan, Rancangan Undang-Undang (RUU) KPK sudah masuk program legislasi nasional (prolegnas) prioritas tahun 2019
-
Saldi Isra, hakim konstitusi, meminta kepada DPR memberikan risalah pembahasan dan pengesahan UU KPK hasil revisi.
-
Agus menyampaikan itu pada saat memberikan keterangan untuk mewakili pemerintah di sidang uji materi terhadap Undang-Undang KPK hasil revisi.
-
Hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang uji materi terhadap Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hasil revisi.
-
Menurut Saut, UU 19/2019 tidak relevan dengan niat mengurangi perilaku korup di Tanah Air.
-
Jika merujuk Pasal 29 Ayat e UU baru KPK tersebut, maka usia pimpinan KPK terpilih periode 2019-2024 Nurul Ghufron dianggap tidak mencukupi.
-
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut setidaknya telah melakukan 142 penyidikan.
© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved