TOPIK
Revisi UU KPK
-
Dia menyatakan, setelah Revisi UU KPK disahkan menjadi UU, mahasiswa dapat melakukan kajian dan pergerakan secara struktural.
-
"Saya juga enggak ngerti Perppu ini dikeluarkan karena adanya kegentingan, kegentingan bagaimana yang bisa kita jadikan ukuran," katanya
-
Terkait hal itu, Ketua Badan Legislasi DPR 2014-2019 Supratman Andi Agtas menilai saat ini seharusnya tidak fokus pada Perppu keluar atau tidak
-
"Enggak ada celahnya, enggak ada ceritanya Presiden dimakzulkan karena menggunakan hak konstitusinya," katanya
-
Didi Irawadi menilai, Perppu tersebut dapat menguntungkan semua pihak, yakni pemerintah, DPR dan masyarakat
-
Menurutnya, pihaknya tegas menyatakan sikap bahwa Perppu belum diperlukan untuk membatalkan UU KPK.
-
Dalam waktu satu tahun itu, lanjut Bayu, bisa dilakukan untuk Jokowi membahas kembali revisi UU KPK.
-
Asfinawati mengingatkan, Presiden Jokowi untuk tidak tersandera kepentingan partai politik pro pemerintah.
-
Habiburokhman menilai presiden dapat menggunakan hak konstitusinya menyoal polemik UU KPK yang disebut-sebut melemahkan lembaga antirasuah itu.
-
Mantan Komisioner KPK Taufiequrachman Ruki membantah anggapan yang mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak serius ingin menerbitkan Perppu KPK
-
Yandri Susanto, menilai beberapa kesalahan penulisan atau typo dalam naskah Undang-Undang KPK hasil revisi hanya masalah kekeliruan biasa.
-
Bayu Dwi Anggono mengatakan opsi tersebut yaitu Perppu tentang penangguhan atau penundaan berlakunya Undang-Undang tentang perubahan UU KPK
-
Konferensi pers ini digelar untuk menyikapi kabar batal dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) KPK oleh Presiden Jokowi.
-
Menurutnya, Jokowi bisa menerbitkan Perppu KPK andai ada situasi yang memaksa.
-
Menurutnya, Istana terbuka untuk masyarakat maupun mahasiswa yang ingin menyampaikan aspirasinya, sebagai bahan pertimbangan Presiden ketika akan memb
-
Polemik UU KPK hasil revisi masih membayangi Jokowi. Presiden terjepit di antara desakan menerbitkan Perppu hingga penolakan dari DPR
-
Menurut Nasir, sebagai kepala negara, Presiden Jokowi tidak boleh berada dalam kondisi dilema mengenai suatu persoalan.
-
Padahal, menurut Ngabalin, ketidak pastian hukum itu dinilai sangat bertentangan dengan agama.
-
Mahfud MD meminta semua pihak menunggu keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait Undang-Undang KPK hasil revisi.
-
"Kita komunikasi untuk arahnya menunggu kepastian dari pihak negara bahwa substansi kita, khususnya di UU KPK ada kepastian," katanya
-
Zainal Arifin Mochtar mengaku secara terang-terangan memilih Joko Widodo sebagai presiden 2019-2024.
-
Pratikno juga menyebut pihaknya sudah meminta klarifikasi atas typo dalam UU KPK. Dia tidak ingin nantinya ada perbedaan interpretasi terhadap payung
-
Alasannya, UU KPK tengah diuji materi di Mahkamah Konstitusi (MK). Untuk itu, Surya meminta semua pihak menunggu hasil uji materi dari MK.
-
Alasannya, UU KPK tengah menjalani uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK). Untuk itu, Surya meminta semua pihak menunggu hasil uji materi dari MK.
-
Presiden Joko Widodo (Jokowi) disarankan menerbitkan Perppu setelah Undang-Undang KPK hasil revisi berlaku.
-
Karyono Wibowo menilai menempuh judicial review (JR) menjadi jalan terbaik bagi kelompok yang menolak UU KPK hasil revisi.
-
Surya Paloh menyebut ada kesepakatan dari partai pengusung Jokowi-Maruf Amin terkait pertimbangan presiden mengeluarkan Perppu KPK
-
Ahli Hukum Tata Negara Margarito Kamis mengingatkan Presiden Joko Widodo tidak terburu-buru menerbitkan Perppu KPK
-
Karena dia menilai MK terlalu prematur untuk menyidangkan gugatan yang obyek UU yang diujikan belum jelas karena belum memiliki nomor dan tahun penges
-
Dukung Presiden menerbitkan Perppu KPK. Dua-duanya jalan (Uji materi di MK dan Perppu KPK-red). Siapa yang terlebih dahulu. Intinya revisi berhenti
© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved