Minggu, 24 Agustus 2025

Revisi UU KPK

Mahfud MD Minta Semua Pihak Tunggu Keputusan Presiden Jokowi Terkait UU KPK

Mahfud MD meminta semua pihak menunggu keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait Undang-Undang KPK hasil revisi.

Tribunnews.com/ Fransiskus Adhiyuda
Ketua Gerakan Suluh Kebangsaaan Mahfud MD bersama para tokoh Gerakan Suluh mungunjungi kediaman Wakil Presiden RI Jenderal (Purn) Try Sutrisno di Wisma Pertahanan, Jl Imam Bonjol No 30 Jakarta, Kamis (3/10/2019) sore. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahfud MD meminta semua pihak menunggu keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait Undang-Undang KPK hasil revisi.

Menurut Mahfud MD, Presiden Jokowi mempunyai semua instrumen yang diperlukan untuk mengambil pertimbangan dan memutuskannya.

"Mari kita tunggu keputusan Presiden dan apapun keputusannya, karena beliau adalah pemegang otoritas tertinggi di negara ini, ya kita harus hormati," ucap Mahfud MD saat ditemui di Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (3/10/2019).

Baca: 51 Pengungsi dari Wamena Tiba di Lanud Halim Perdanakusuma

Baca: Moeldoko Minta Buzzer Bersikap Dewasa

Ketua Gerakan Suluh Kebangsaan ini juga meminta agar hal tersebut tidak dijadikan polemik.

Ia menyebut, jika terus dipolemikan tidak akan selesai masalah UU KPK.

Terlebih, saat ini sejumlah pihak sudah mengajukan uji materi UU KPK ke MK.

"Materinya Ada. Enggak selesai-selesai nanti," ucapnya.

Ada typo

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno menjelaskan memang Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) hasil revisi sudah dikirim  DPR ke Presiden Jokowi.

Tapi, lanjut Pratikno, ada kesalahan penulisan atau typo dalam UU KPK yang baru itu.

Namun, Pratikno tidak menyebut berapa jumlah typo dalam UU KPK tersebut.

"Sudah dikirim, tetapi masih ada typo, yang itu kami minta klarifikasi. Jadi mereka (DPR) sudah proses mengirim (lagi) katanya, sudah di Baleg," tegas Pratikno, Kamis (3/10/2019) di Komplek Istana Kepresidenan Jakarta.

Baca: Kemlu Pastikan Kawal Insiden Jurnalis WNI yang Tertembak di Hong Kong

Pratikno juga menyebut pihaknya sudah meminta klarifikasi atas typo dalam UU KPK.

Dia tidak ingin nantinya ada perbedaan interpretasi terhadap payung hukum baru bagi KPK.

Halaman
12
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan