Rabu, 13 Agustus 2025

RUU TPKS

Hukum Acara RUU TPKS Disebut Bisa Digunakan untuk Kasus Kekerasan Seksual Lainnya

 Hukum acara di RUU TPKS disebut dapat digunakan untuk penanganan kasus kekerasan seksual yang ketentuan pidananya tak diatur di RUU tersebut.

Penulis: Reza Deni
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Massa yang tergabung dalam Jaringan Pembela Hak Perempuan Korban Kekerasan Seksual melakukan aksi unjuk rasa didepan Gedung DPR, Jakarta, Rabu (22/12/2021). Dalam aksinya mereka mendesak DPR RI mengesahkan rancangan undang-undang Tindak Pidana Kekerasa Seksual (RUU TPKS) sebagai RUU Inisiatif DPR RI pada sidang paripurna DPR pembukaan masa sidang 13 Januari 2022 sebagai bentuk perempuan Indonesia bebas dari kekerasan dan pelecehan seksual. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hukum acara di RUU TPKS disebut dapat digunakan untuk penanganan kasus kekerasan seksual yang ketentuan pidananya tak diatur di RUU tersebut.

Demikian disampaikan Ketua Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) Willy Aditya.

"Jadi, jenis-jenis KS (kekerasan seksual) yang tidak termaktub di dalam TPKS ini secara eksplisit, dia bisa merujuk ke sini," kata Willy di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (6/4/2022).

Adapun bentuk kekerasan seksual yang ketentuan pidananya tak diatur dalam RUU TPKS antara lain pemerkosaan, pemaksaan aborsi, tindak pidana perdagangan orang, dan kekerasan dalam rumah tangga.

Hal tersebut diketahui sempat menuai pro kontra lantaran Komnas Perempuan ingin agar pemerkosaan masuk di RUU TPKS.

Legislator Partai NasDem itu menyebut tidak ingin satu norma hukum diatur dalam dua undang-undang karena akan terjadi overlapping.

Baca juga: DPR Tuai Kritik dari Komnas Perempuan Terkait Pemerkosaan yang Tak Diatur Dalam RUU TPKS

Menurut Willy, hal ini harus dipahami oleh semua pihak bahwa tidak semua hal dapat digeneralisasi masuk ke dalam RUU TPKS.

"Kita yang harus memberi pemahaman kepada teman-teman bahwa nomenklatur itu, norma itu sudah ada di dalam undang-undang yang lain. Tentu tidak suatu hal yang terpisah, tapi satu hal yang saling menguatkan satu sama lain," pungkasnya.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan