Kamis, 14 Agustus 2025

UU TPKS

Guru Besar Fakultas Hukum UI Khawatirkan Penerapan UU TPKS di Tengah Masyarakat

Menurut dia disahkannya UU TPKS memang bagus dari sisi dorongan politik tapi ia tak menduga akan disahkan dengan cepat.

Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Massa yang tergabung dalam Jaringan Pembela Hak Perempuan Korban Kekerasan Seksual melakukan aksi unjuk rasa didepan Gedung DPR, Jakarta, Rabu (22/12/2021). Dalam aksinya mereka mendesak DPR RI mengesahkan rancangan undang-undang Tindak Pidana Kekerasa Seksual (RUU TPKS) sebagai RUU Inisiatif DPR RI pada sidang paripurna DPR pembukaan masa sidang 13 Januari 2022 sebagai bentuk perempuan Indonesia bebas dari kekerasan dan pelecehan seksual. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), Harkristuti, mengkhawatirkan bagaimana penerapan langsung penegakan hukum Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) di tengah masyarakat.

Menurut dia disahkannya UU TPKS memang bagus dari sisi dorongan politik tapi ia tak menduga akan disahkan dengan cepat.

"Tidak menduga akan secepat itu akan ditetapkan sebagai UU. Dorongan politik bagus, tapi nanti yang khawatirkan adalah bagaimana penegakan hukum UU di lapangan menerapkannya," ujarnya, Rabu (25/5/2033).

Harus diingat kembali, jelas Harkristuti, yang nantinya pertama kali menangani kasus terkait UU TPKS adalah pihak kepolisian.

Baca juga: Menteri PPPA: UU TPKS Angin Segar untuk Perlindungan Perempuan dan Anak

Di mana, tambahnya, tidak semua pihak kepolisian punya latar belakang sebagai seorang sarjana hukum.

"Artinya konsep-konsep dasar ilmu hukum pidana itu kan mereka dapatkan satu semester dan anda ingat kan hukum pidana banyak sekali, enggak mungkin (dikuasai) satu semester," ujarnya.

Ia sangat menyayangkan hal ini.

Meski begitu, ia tetap berharap agar ke depannya diberlakukan persiapan yang jauh lebih matang lagi agar UU yang dihasilkan bisa berjalan dengan baik hingga pada tahap penerapan penegakan hukumnya di lapangan.

"Nah ini saya sayangkan sih. Saya hargai adanya undang-undang ini, tapinya harus bisa lebih baik lagi. Jadi mungkin ke depannya intinya buat saya adalah perlunya kita melihat harmonisasi supaya tidak ada tumpang tindih," jelasnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi meneken UU TPKS yakni UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasa Seksual.

UU TPKS yang berisi 93 pasal resmi diundangkan seusai ditandatangani Preiden Jokowi pada 9 Mei 2022.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan