Sabtu, 16 Agustus 2025

PT KAI Wajibkan Penumpang KA Jarak Jauh dari dan ke DKI Jakarta Buat Isi CLM

PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengubah syarat naik KA Jarak Jauh untuk penumpang dari dan ke DKI Jakarta.

TRIBUN/DANY PERMANA
Branding PT KAI di Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA 

TRIBUNNEWS.COM - PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengubah syarat naik KA Jarak Jauh untuk penumpang dari dan ke DKI Jakarta.

Jika sebelumnya semua penumpang harus memiliki SIKM, kini syarat tersebut ditiadakan.

Sebagai gantinya, PT KAI wajibkan semua penumpang KA Jarak Jauh relasi dari dan ke DKI Jakarta mengisi Corona Likelihood Metric (CLM).

Diketahui, syarat izin keluar masuk (SIKM) tersebut sudah ditiadakan sejak Selasa (14/7/2020). HALAMAN SELANJUTNYA > > > >

 Kedai Kopi di Malang Ini Tawarkan Sensasi Unik Ngopi di Pinggir Rel Kereta Api

 Naik Kereta Api dari dan ke Jakarta Sekarang Tidak Perlu SIKM

TONTON JUGA

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan