Senin, 29 September 2025

HUT Kemerdekaan RI

Libur HUT Kemerdekaan ke-75 RI, KAI Daop 1 Jakarta Operasikan 13 Kereta Api Tambahan, Ini Jadwalnya

Menyambut HUT Kemerdekaan ke-75 RI, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta menambah 13 kereta api tambahan.

Penulis: Widyadewi Metta Adya Irani
Tribunnews/Jeprima
Penumpang menunggu keberangkatan kereta jarak jauh di Stasiun Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (10/7/2020). PT KAI kembali mengoperasikan Stasiun Gambir guna melayani penumpang kereta jarak jauh dengan enam keberangkatan. Suasana Stasiun Gambir yang setelah beberapa waktu lalu tampak sepi kini mulai terlihat ramai kembali. Tribunnews/Jeprima 

Adapun pemesanan online dapat melalui Aplikasi KAI Access, website kai.id dan channel eksternal yang telah bekerjasama.

Sedangkan loket stasiun hanya melayani tiket go show yang dilayani 3 jam sebelum jadwal keberangkatan.

Penumpang menunggu keberangkatan di atas kereta api jarak jauh di Stasiun Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (10/7/2020). PT KAI kembali mengoperasikan Stasiun Gambir guna melayani penumpang kereta jarak jauh dengan enam keberangkatan. Suasana Stasiun Gambir yang setelah beberapa waktu lalu tampak sepi kini mulai terlihat ramai kembali. Tribunnews/Jeprima
Penumpang menunggu keberangkatan di atas kereta api jarak jauh di Stasiun Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (10/7/2020). PT KAI kembali mengoperasikan Stasiun Gambir guna melayani penumpang kereta jarak jauh dengan enam keberangkatan. Suasana Stasiun Gambir yang setelah beberapa waktu lalu tampak sepi kini mulai terlihat ramai kembali. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/Jeprima)

Beroperasi di masa Adaptasi Kebiasaan Baru, Eva memastikan, perjalanan kereta api akan tetap menjalankan prosedur pencegahan Covid-19.

Satu di antaranya yaitu dengan adanya pembatasan okupansi punumpang sebanyak 7 persen dari kondisi normal.

Eva menyebutkan, calon penumpang juga harus memenuhi persyaratan lainnya sebelum melakukan perjalanan kereta api.

Berikut persyaratan calon penumpang kereta api di masa pandemi Covid-19:

1. Menunjukkan Surat Bebas Covid-19 yang Masih Berlaku 

Eva menyampaikan, calon penumpang kereta api wajib menunjukkan Surat Bebas Covid-19, baik berupa Tes PCR atau Rapid Test.

Tentunya Surat Bebas Covid-19 tersebut harus dipastikan masih berlaku (14 hari sejak diterbitkan).

Eva menambahkan, kini calon penumpang juga sudah dapat melakukan rapid test di area stasiun yang disediakan PT KAI bekerjasama dengan Rajawali Nusindo.

Selain itu, penumpang dapat menunjukan surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter Rumah Sakit/Puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas Tes PCR dan/atau Rapid Test.

2. Calon Penumpang dalam Kondisi Sehat

Eva menyebutkan, persyaratan berikutnya yaitu calon penumpang harus dalam kondisi sehat, yakni tidak menderita flu, pilek, batuk, atau demam.

Suhu badan calon penumpang kereta api tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.

Baca: HUT ke-75 RI, KAI Beri Diskon 17% untuk Pengiriman Barang Lewat Rail Express ke Berbagai Tujuan

3. Menggunakan Masker Pribadi dan Mengenakan Pelindung Wajah (face shield) yang Disediakan oleh KAI.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan