Rabu, 20 Agustus 2025

Menikmati Liburan Aman di Masa Pandemi Covid-19, Mengapa Tidak? Simak Panduannya

Jangan sekali-kali berlibur jika kondisi tubuh sedang tidak fit, misalnya sedang merasa tidak enak badan atau demam.

Penulis: Dewi Agustina
Tribunnews.com/Dewi Agustina
Taman Bunga Celosia Garden Ake di Kota Sungailiat, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. 

Wiku menyebut kerumunan yang terjadi di masa pandemi virus corona bisa menjadi malapetaka karena berpotensi meningkatkan kasus positif yang besar.

Amankah Liburan di Tengah Pandemi?

Jika lonjakan kasus infeksi virus corona terjadi lantaran banyak orang menghabiskan liburan pada momen libur cuti bersama akhir bulan Oktober lalu, apakah ini berarti tidak aman berlibur dalam suasana pandemi saat ini?

Selama berbulan-bulan berada di rumah, tentu masyarakat merasa bosan dan ingin menikmati liburan untuk melepas penat.

Tak ada salahnya jika ingin berlibur.

Tapi yang paling penting adalah selalu menerapkan protokol kesehatan, memakai masker, sering mencuci tangan pakai sabun atau gunakan hand sanitizer, serta menjaga jarak dan juga menghindari kerumunan.

Jika Anda ingin berlibur, pastikan kondisi tubuh dalam keadaan fit.

Baca juga: 6 Syarat yang Wajib Dipenuhi saat Liburan ke Bali di Masa Pandemi, Download Aplikasi LOVEBALI

Jangan sekali-kali berlibur jika kondisi tubuh sedang tidak fit, misalnya sedang merasa tidak enak badan atau demam. Sebab kondisi tubuh yang tidak sehat rentan memicu penularan virus corona.

Jaga kondisi tubuh dengan asupan makanan bergizi, istirahat yang cukup dan bila perlu konsumsi vitamin untuk menjaga kebugaran dan kesehatan tubuh.

Nah, bagi Anda yang berencana untuk liburan, berikut beberapa panduan yang harus diikuti agar liburan menjadi menyenangkan dan tentu saja aman karena kita masih hidup berdampingan dengan virus corona.

Persiapan

Jika anda berencana liburan ke luar kota atau daerah, syarat utama yang harus dipenuhi adalah anda harus memiliki surat keterangan bebas Covid-19.

Surat bebas Covid-19 adalah syarat utama agar seseorang bisa bepergian dengan menggunakan transportasi darat maupun laut.

Surat Keterangan Bebas Covid-19 yang dikeluarkan salah satu rumah sakit di kawasan Jl Aipda KS Tubun.
Surat Keterangan Bebas Covid-19 yang dikeluarkan salah satu rumah sakit di kawasan Jl Aipda KS Tubun. (Tribunnews.com/Dewi Agustina)

Surat ini berlaku selama 14 hari dan bisa diperoleh dengan melakukan rapid tes atau swab test di layanan kesehatan, rumah sakit, puskesmas maupun klinik kesehatan.

Layanan rapid dan swab test juga tersedia di Bandara Soekarno Hatta.

Halaman
1234
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan