Blog Tribunners
Pilkada Ulang: Demokratisasi atau Pelecehan bagi Rakyat?
Pemungutan suara ulang dan perhitungan ulang, menjadi “trend” baru dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Diskursus mengenai Pemungutan Suara ulang yang diulas para pengamat politik, pakar, dan juga politisi, cenderung kepada Pertama, “pembenaran” atas apa yang diputuskan oleh MK. Banyak faktor yang berperan dalam hal ini seperti Sosok MK yang diposisikan sebagai lembaga “super body” menjadi faktor yang sangat significant . Keputusan MK bersifat “final dan mengikat” dalam memutus Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) membuat stake holder sebuah Pilkada –terutama penyelenggara dan para calon Kepala/Wakil Kepala Daerah ) tidak punya pilihan lain selain menuruti “kemauan” MK.
Kemudian, tidak adanya ruang hukum lain yang diberikan Undang-undang , membuat kajian atau telaah terhadap putusan MK berhenti. Putusan MK menjadi sesuatu yang sakral dan superior, sehingga banyak pihak berpendapat “tak ada manfaatnya menelaah putusan-putusan MK mengenai perselisihan ilkada. Seandainya, putusan MK itu-pun “menyalah” atau bahkan keluar dari koridor kewenangannya, toh tidak ada mekanisme yang bisa membatalkannya. Keputusan MK final” !
Kedua, komentar yang muncul keruang publik lebih berkutat atas “perilaku” calon kepala/wakil kepala daerah yang “dikalahkan MK” ini. Menguliti perilaku calon yang “dikalahkan” MK dan menyusun argumen, hipotesis , opini yang bernuansa “membenarkan” putusan MK, jauh lebih “aman” , lebih “akademis” dan lebih mununjukkan “keberpihakan” kepada proses “demokratisasi” daripada mengupas apa nilai positip dari calon yang “dikalahkan” MK tersebut. Demikian juga, dengan calon yang kalah yang mengajukan gugatan ke MK. Hal ini juga sering tidak diulas para pakar dan pengamat. Seyogiyanya, keberadaan calon yang kalah yang menggugat ini juga harus dicermati.
Karena biasanya, sebelum Pilkada dilakukan, semuanya diajak untuk berikrar siap kalah siap menang. Ironisnya, ketika calon-calon tersebut kalah, gugatan yang diajukan ke MK, jauh hari sebelum Pilkada berlangsung sudah dipikirkan persoalan apa atau cacat apa dari calon yang menang yang akan diajukan ke MK ketika dia kalah nantinya. Tapi kalau dia menang, cacat dari kandidat lain tak perlu dipersoalkan. Artinya, secara jujur, calon-calon yang kalah yang menggugat ini juga memungkinkan dikategorikan turut menyembunyikan pelanggaran yang dilakukan orang lain.
Ketiga, Menyinggung sekilas “kinerja” penyelenggara seperti KPU dan Panwas. Dan kupasan mengenai hal ini sering berhenti pada sebuah situasi yang absurd. Memang ada nuansa analisis yang menyinggung konstribusi penyelenggara dalam “kegagalan” pilkada yang dilakukan. Dan opini yang “dibangun” atau “terbangun” di publik, menyiratkan untuk “kepentingan siapa” opini itu dibangun. Sehingga, tidak pernah ada yang secara lugas pengenaan sanksi kepada KPU sebagai regulator, KPUD Propinsi sebagai perpanjangan tangan KPU Pusat ataupun Bawaslu, Panwas serta pihak terkait lainnya. Dengan kata lain, “kegagalan” Pilkada yang terjadi, hanyalah akibat kesalahan Calon Pememang yang digugat oleh calon yang kalah. Walau sebenarnya yang digugat oleh Calon yang kalah adalah penyelenggara – dalam hal ini KPUD setempat-.
Keempat, menyinggung sedikit tentang “peran atau keterlibatan” birokrasi yang “membuat” pilkada tersebut bermasalah. Kupasan mengenai hal ini juga tidak begitu luas. Ini juga disebabkan “kurang nyamannya” menguliti dari sosok penguasa. Apalagi salah seorang calon adalah incumbent.
Kelima, persoalan anggaran pelaksanaan jika pemungutan suara akan ulang. Pada ranah ini, pembahasan lebih berkutat pada ketersediaan uang/anggaran yang akan digunakan lagi untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang. Darimana anggaran akan diambil, atau juga ðisweet . Atau juga bagaimana “caranaya” agar anggaran putaran kedua bisa digunakan untuk biaya pemungutan suara ulang. Namun, bagaimana pertanggungjawaban anggaran yang sudah digunakan pada saat Pilkada, terlupakan oleh persoalan “kepentingan” akan Pemungutan Suara Ulang. Bagaimana “uang rakyat” yang sudah habis dengan hasil sia-sia tersebut bukan bahasan yang menarik. Atau juga, siapa sesungguhnya yang harus bertanggung jawab terhadap anggaran yang sudah ludes tersebut, tidak pernah berujung sampai tuntas. Padahal, putusan yang dibuat MK sehingga “dilakukan” pemungutan suara ulang, niscaya ada pihak yang bersalah (KPU Pusat sebagai regulator atau KPU Propinsi atau KPUD setempat atau Panwas atau penyelenggara yang lain).
Bahkan DPRD juga DPR –yang wakil rakyat itu- , sangat jarang berupaya menelaah keputusan MK yang memerintahkan pemungutan suara ulang tersebut. Apakah keputusan MK tersebut, sesungguhnya mendukung rakyat untuk berdaulat atau bukan, selalu luput dari kacamata telaah DPRD atau DPR secara kelembagaan. Bukankah seluruh lembaga negara boleh diawasi oleh DPR ??!!
Penelaahan yang lebih mendalam terhadap implikasi yang terjadi (dan akan terjadi) pada rakyat yang mendukung calon yang menang agak minim dan tidak berimbang! Ulasan lebih banyak menyinggung “perasaan” rakyat yang merupakan “barisan” calon yang mengajukan gugatan yang dimenangkan MK. Kajian yang sungguh-sungguh kritis terhadap posisi kedaulatan rakyat akan putusan MK tersebut sangat minim dan dangkal . Kedaulatan rakyat dalam sebuah pilkada hanya bernilai “benar” ketika MK memutuskan Pilkada tersebut tidak bermasalah. Pada kondisi ini, sesungguhnya kedaulatan rakyat terkalahkan oleh argumentasi hukum dari segelintir elit.
Telaah sederhana terhadap beberapa hasil keputusan MK yang memerintahkan Pemungutan Suara ulang, di Tanjung Balai, Madina dan Tebing Tinggi dan membandingkannya dengan Putusan MK pada Pilkada-pilkada lain yang tidak diperintahkan Pemungutan Suara ulang, membuat kening berkerut. Misalnya, Pilkada Kota Medan. Rudolf Pardede pencalonannya tidak diterima KPUD Medan. Dengan alasan administratif. Sementara untuk menjadi Wakil Gubernur dan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), KPUD Sumut meluluskan syarat administratifnya. sehingga beliau menjadi Wakil Gubernur dan Gubernur Sumatera, dan jadi anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) – sampai sekarang- berkomentar keras terhadap KPUD Medan. Irham Buana , Ketua KPUD Sumut, berkali-kali “mengancam” KPUD Medan perihal penolakan terhadap Rudof tersebut. Bahkan KPUD Sumut “mendapat” dukungan dari KPU Pusat, agar Rudolf diterima sebagai Calon. KPUD Medan bergeming. Rudolf tetap dinyatakan KPUD Medan tidak memenuhi persyaratan administratif !!
Rudolf Pardede sendiri, secara elegan , terhormat dan sabar menempuh proses hukum. Beliau menggugat KPUD Medan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, dan menang. Bahkan ketika sampai ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) , Rudolf juga menang. Namun, ironisnya perjuangan hukum Rudolf Pardede -yang pada saat mendaftarkan diri sebagai calon adalah seorang rakyat- ini tidak “berarti” apa-apa bagi penyelenggara. Koridor hukum yang ditempuhnya hanya memungkinkan beliau berjuang melalui PTUN. Sebagai rakyat, beliau tidak punya “legal standing” mengadu ke MK. MK hanya menyidangkan masalah PHPU, yang dimohonkan salah satu atau lebih pasangan calon Kepala Daerah yang merasa dirugikan. Rudolf tidak mungkin menempuh itu. Beliau bukan calon atau pasangan calon. Saat itu beliau adalah rakyat. Dan ketika masalah Rudolf Pardede ini dicantelkan pasangan calon lain (Prof Arif ) yang menggugat ke MK, keputusan PT TUN terhadap Rudolf Pardede ini tidak menjadi pertimbangan bagi MK. Pilkada Medan tetap saja sah tanpa keikutsertaan Rudolf Pardede. Ekstrimnya, putusan Lembaga Hukum yang lain tidak “berarti” dimata MK.. KPUD Sumut maupun KPU Pusat yang telah “mendudukannya” sebagai Wakil dan Gubernur serta DPD tidak menjadi telaah ilmiah maupun akademis.
Analisis kajian ilmiah ataupun kupasan demokrasi dari para pengamat, akademisi , aktivis demokrasi dan lain-lain, tidak ‘menguliti” secara jernih , luas, tajam, ilmiah, perihal hak-hak konstitusinil ratusan ribu rakyat yang mengusung Rudolf sebagai balon walikota Medan dari jalur Independen . Juga, kajian demokrasi dan politis terhadap jutaan rakyat yang telah dipimpinnya sebagai wakil/gubernur Sumatera Utara periode 2004 – 2009. Demikian juga, ratusan ribu suara rakyat yang telah menghantarkannya sebagai anggota DPD setelah ditetapkan KPD Sumut/KPU Pusat tidak sedikitpun menjadi telaahan yang “berharga” dalam penggagalan Rudolf mendaftar sebagai Bakal calon Walikota Medan !! Dengan kata lain, keikutsertaan rakyat dalam proses demokratisasi Pilkada Medan lewat sosok Rudolf Pardede, teralineasi dan tereduksi, dibanding entah namanya kepentingan atau apa. Ini contoh kasus pertama.
Contoh kasus kedua, Pilkada Kota Tebing Tinggi . HM Syafri Chap berpasangan dengan H Hafaz Fadilah, memenangkan Pilkada secara telak dalam 1 (satu) putaran. Proses Pilkada yang berlangsung dengan damai , kondusif, serta tidak sepotong surat ataupun pengaduan dari pihak manapun sebelum Pilkada digelar, dan memenuhi seluruh peraturan KPU, digugat ke MK oleh calon yang kalah. Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa KPU (baca Pusat) telah salah dalam menterjemahkan Undang-undang. Artinya, dengan Peraturan yang dibuat KPU Pusat , HM Syafri Chap jadi bisa memenuhi seluruh persyaratan sebagai Calon Kepala Daerah ! Dan dalam proses menjeput amanah kedaulatan rakyat lewat proses Pilkada, HM Syafri Chap memenangkannya. Namun, karena KPU Pusat telah salah menterjemahkan Undang-undang, HM Syafri Chap yang telah lolos dalam pencalonan, dan ditetapkan sebagai walikota terpilih, maka hasil kedaulatan rakyat yang diamanahkan itu harus dibatalkan. MK memerintahkan dilakukan Pemungutan Suara Ulang, dengan tidak mengikutkan HM Syafri Chap.
MK secara eksplisit menyebutkan dalam putusannya “maka sekiranya Pasangan Calon tersebut (HM Syafri Chap-Hafaz Fadilah-pen) tidak diikutsertakan, sudah pasti konfigurasi perolehan suara masing-masing Pasangan Calon akan berbeda, sehingga Mahkamah menilai bahwa alasan Pemohon a quo juga adalah sengketa hasil Pemilukada yang menjadi kompetensi Mahkamah”. (Pernyataan yang sama seharusnya juga disebutkan MK juga untuk Pilkada Medan, “maka sekiranya Pasangan Balon tersebut (Rudolf Pardede – Afifuddin Lubis -pen) diikutsertakan, sudah pasti konfigurasi perolehan suara masing-masing Pasangan Calon akan berbeda, sehingga Mahkamah menilai bahwa alasan Pemohon a quo juga adalah sengketa hasil Pemilukada yang menjadi kompetensi Mahkamah”.
Dalam kutipan putusan MK -yang berandai-andai- tersebut ada “kesan” menyiratkan “keberpihakan” kepada calon lain yang tidak menjadi pemenang Pilkada.
Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email redaksi@tribunnews.com
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.