Minggu, 3 Mei 2026

Blog Tribunners

Pilkada Ulang: Demokratisasi atau Pelecehan bagi Rakyat?

Pemungutan suara ulang dan perhitungan ulang, menjadi “trend” baru dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Tayang:
Penulis: Yunan Napitupulu
Editor: Widiyabuana Slay

Dan Putusan MK yang memerintahkan Pemungutan suara ulang di Tebing Tinggi, sesungguhnya sebuah keputusan yang “luar biasa” didalam tubuh MK sediri.   Pendapat Hakim MK terbelah. Antara yang konsisten melihat persoalan  dari kewenangan MK yang diberikan Undang-undang versus dengan yang melihat persoalan dari aspek yang lain. 5 (lima) orang hakim MK membenarkan bahwa HM Syafri Chap tidak memenuhi persyaratan menjadi calon, serta 4 (empat) orang hakim MK menyatakan persoalan ini bukan ranah dan kewenangan MK.  Alhasil, sebuah “kebenaran” ditentukan oleh suara terbanyak,  5 versus 4 . (Tak ubahnya seperti DPR bersidang) .

Demikian juga dengan Pilkada Kabupaten Madina  dan Tanjung Balai .. Menurut persidangan MK, pada  kedua Pilkada tersebut, terbukti terjadi money politik !  Di kedua daerah  tersebut diperintahkan pemungutan suara ulang. Penyelengara Pilkada, baik KPUD, Panwas dan lainnya yang diamanahkan undang-undang serta dibiayai dengan anggaran negara, tidak ada sedikitpun dikenakan sanksi  dalam putusan tersebut. Lagi-lagi yang terhukum adalah rakyat. Proses kedaulatan rakyat lewat Pilkada dinilai MK tidak memenuhi ketentuan, sehingga Pemungutan Suara harus diulang. Secara ekstrim bisa diartikan, Rakyat diperintahkan untuk memberikan suaranya kembali lewat pemungutan suara ulang. Berlebihankah bila disebutkan, ketika Calon yang kalah menggugat KPUD atau Calon yang kalah berperkara dengan KPUD) yang terhukum adalah rakyat ??

Lalu kasus yang mirip dengan Kota Tanjung Balai dan Kab. Madina, ada juga di Kabupaten Kota Waringin Barat. Juga terbukti terjadi  money politik. Bedanya dengan di Kabupaten Madina  dan Tanjung Balai, tadi, di Kabupaten Kota Waringin Barat, calon yang menang tidak boleh ikut pemungutan suara ulang.

Terlepas dari berbagai persepsi atas keputusan MK yang memerintahkan Pemungutan suara ulang, yang coba disoroti adalah pertanyaan diatas “ rakyatkah yang mendapat keadilan  dan berkah dari putusan MK tersebut ??!

Menurut penulis , sama sekali tidak. Rakyat justru menjadi korban. Contoh, di Kota Medan, KPUD Kota Medan tidak membolehkan Rudolf mendaftar. Putusan KPUD dibatalkan oleh PTUN dan PTTUN. Tapi KPUD Medan Jalan terus. KPU Propinsinya “lihat arah angin”. Semula  berniat me”majelis dewan etikkan” KPUD Medan karena tidak menaati  Surat KPU Pusat yang menjelaskan Rudolf Pardede memenuhi syarat pencalonan.

Nah, disini yang dirugikan adalah rakyat Medan pendukung Rudolf.

Kasus Kota Tebing Tinggi. Yang dihukum dan dirugikan adalah rakyat. KPU Pusat yang dinyatakan MK telah salah dalam menterjemahkan Undang-undang, tidak ada sedikitpun tersirat, jangankan tersurat, dalam putusan MK tsb, menerima sanksi atas kesalahannya tersebut. Lagi lagi rakyat yang dihukum dan dirugikan. Lagi-lagi calon pilihan rakyat yang didholimi. KPUD diperintahkan untuk melakukan pemungutan suara ulang. Itu artinya, hasil proses demokrasi rakyat dinegasikan. Rakyat diposisikan tidak berdaulat untuk menentukan siapa yang pantas jadi pemimpin mereka. . Ini juga menyiratkan seluruh kewenangan hukum mengenai pilkada mutlak ditangan MK. Kewenangan Lembaga negara atau lembaga hukum lainnya, bisa dikesampingkan oleh MK. Dan apapun keputusan MK sudah bersifat final dan mengikat ! Ini yang menguatirkan. Kalau putusan MK itu memang benar 100 %, dan memenuhi rasa keadilan dan menjungjung kedaulatan rakyat, serta menghargai kewenangan lembaga negara lain yang juga diperintah UUD 1945 dan UU, bisalah diterima. MK kita jujung sebagai institusi peradilan. Tapi, ketika  MK secara leluasa melakukan argumentasi panjang lebar aspek hukum , sehingga bisa menyinggung hal lain yang bukan kewenangannya, bagaimana akal sehat kita untuk menerimanya sebagai sesuatu yang final dan mengikat ?? Bagaimana akal sehat kita melihat, bahwa sejatinya pada sebuah proses demokras yang berdaulat adalah  Rakyat , tapi pada beberapa kasus, yang berdaulat ternyata bukan rakyat sama sekali !!!??

Dampak lain yang juga hukuman bagi rakyat adalah; pasca putusan Pemungutan Suara Ulang oleh MK. Dampak nya sangat luar biasa besar. Sesuai perundang-undangan, jelas pada pemungutan suara ulang tidak ada perubahan Daftar Pemilih Tetap (DPT). DPT yang lama harus digunakan. Artinya, rakyat yang telah mencapai umur 17 tahun atau sudah menikah saat pemungutan suara ulang dilakukan, walau secara undang-undang sudah memiliki hak konstitusionil, tidak boleh  menggunakan hak pilihnya. Tapi , karena pada saat pilkada awal, mereka belum memenuhi persyaratan maka mereka tidak bisa didaftarkan dalam DPS atau DPT. Dengan kata lain, Hak Konstitusi nya sebagai warga negara tidak diberi ruang untuk digunakan. Bisa ditebak, dalih penyelenggara menegasikan hal ini akan sangat sederhana, “ bahwa Pemungutan Suara Ulang lebih bersifat menguji” sehingga tidak ada pembaharuan atau pemutakhiran data (pemilih). Pertanyaannya adalah, bahwa rakyat ini belum bisa memenuhi ketentuan undang-undang pada waktu pendataan pemilih pada Pilkada yang lalu. Dan, pada hari ini setelah berusia 17 tahun ataupun berkeluarga, undang-undang menjamin hak konstitusionil mereka. Alasan Pemungutan Suara Ulang hanya lebih bersifat menguji, masih bisa didalihkan seandainya pemungutan suara ulang yang dilakukan itu masih dalam rentang waktu tahapan Pilkada yang disusun sebelumnya. “Pembenaran” bahwa rakyat tersebut belum memenuhi syarat/ketentuan perundang-undangan pada saat tahapan Pilkada  dan Pemungutan Suara Ulang lebih bersifat menguji, sehingga mereka tidak “perlu” atau tidak ikut dalam pemungutan suara ulang, sangat layak dipertanyakan dan dipersoalkan !!!

Lalu bagaimana dengan para calon Kepala/Wakil Kepala  Daerah yang akan mengikuti Pemungutan Suara Ulang ??  Kasus di Tebing Tinggi misalnya, Pilkada berlangsung tanggal 12 Mei 2010, dan  belum ada kejelasan Pemungutan Suara Ulang sampai akhir tahun 2010 ini. Putusan MK juga tidak memberi batasan waktu.  Sebagian besar persyaratan administrasi calon Kepala/Wakil  Kepala Daerah sudah pasti kedaluarsa. Contoh, Surat Kesehatan, Surat Keterangan Pengadilan dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian. Kalau berpegang teguh pada hukum yang diberlakukan pada rakyat : “yakni Pemungutan Suara Ulang  lebih bersifat menguji serta tidak ada pemutakhiran atau pembaharuan data”, maka , seluruh calon tersebut tidak akan ada yang memenuhi persyaratan. Artinya Pemungutan Suara Ulang yang digelar nanti, akan cacat hukum !! Ironisnya nanti, dengan berlindung dibalik argumen hukum, fatwa dan  putusan MK, boleh jadi dilakukan pembaharuan data atau perpanjangan masa berlaku berkas. Surat Kesehatan para calon mungkin “akan diperpanjang”, demikian juga SKCK dan Surat Keterangan Pengadilan. Karena kalau dilakukan uji ulang terhadap para calon ini, boleh jadi Sudah tidak sehat lagi, boleh Jadi sudah ada utang di bank atau tersangkut masalah lain. !! Sehingga sesungguhnya tidak berhak lagi mendapat Surat keterangan tersebut. Kalau tidak ada lagi calon yang memenuhi hal itu semua, bagaimana ?? Pemungutan Suara Ulang GAGAL ?? Harusnya seperti itu, jika Hukum juga menjungjung kedaulatan rakyat, dan seluruh warga negara bersamaan kedudukannya didalam hukum !

Penulis kembali pesimis, kesetaraan hukum antara rakyat dengan elit ini akan terjadi. Sebab, pembatalan atau putusan tidak sahnya sebuah Proses Pilkada yang sudah berlangsung dengan elegan, kondusif, dan sukses (menurut kacamata rakyat) sebagai manifestasi  Rakyat Berdaulat, itu saja sudah sebuah penegasian kedaulatan rakyat. Ditambah lagi dengan kemungkinan utak-atik peraturan yang membuat Calon Kepala/Wakil kepala Daerah akan bisa tetap memenuhi syarat administrasi ataupun hukum sebagai calon-calon yang akan dipilih, tapi rakyat sendiri tidak memiliki ruang karena sudah memenuhi syarat hukum tapi tetap tidak bisa ikut memilih!!?   Sehingga,  berlebihankah bila disebutkan, Pemungutan Suara Ulang, adalah perkosaan berkali-kali terhadap hak-hak dan kedaulatan rakyat.

Tebing Tinggi,   17 November 2010

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email redaksi@tribunnews.com

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved