Rabu, 27 Mei 2026

Blog Tribunners

Waspadai Iklan Extra Joss yang Menyesatkan

Maraknya berbagai macam produk minuman suplemen membuat para produsen maupun distributor minuman suplemen

Tayang:
Penulis: HerlinaButarButar
Editor: Widiyabuana Slay

TRIBUNNEWS.COM - Maraknya berbagai macam produk minuman suplemen membuat para produsen maupun distributor minuman suplemen saling bersaing keras untuk mendapat bagian pasar produk minuman suplemen. Kita sebut saja Krating Daeng, Kuku Bima, Extra Joss, Gatorade, Lipovitan, M-150, Fit-up dan masih banyak lagi. Produk-produk tersebut mengumbar janji energi tambahan yang membuat tubuh lebih bugar dan bertenaga.

Ketatnya persaingan membuat salah satu produk membuat sebuah iklan yang dianggap menyesatkan masyarakat. Extra Joss, produk keluaran PT BINTANG TOEDJOEH ini membuat sebuah tulisan promosi yang memakai nama POM sebagai bagian dari etiket yang beredar. Kejadian ini terjadi setelah secara tidak sengaja Adi Roy, salah seorang konsumen produk minuman suplemen tersebut mengatakan,”Mendingan minum Extra Joss, khan ada tulisan minum 3 kali sehari dari POM”. Adi Roy mengatakan biasa mengkonsumsi minuman suplemen agar tenaganya lebih fit setelah seharian menyetir mobil  keliling kota.

Setelah secara teliti memang ada tertera tulisan “ 3 kali Sehari DITETAPKAN POM SD 051 219 991 ”. Tulisan pada box kemasan serta sachet disusun sedemikian rupa sehingga menghasilkan persepsi bahwa ada penetapan dari POM untuk mengkonsumsi 3 kali sehari. Pencantuman tulisan ‘3 kali sehari’ diletakkan diatas tulisan ‘DITETAPKAN’ lalu dibawahnya ada tulisan ‘POM SD 051 219 991’ yang menghasilkan tulisan “ 3 kali Sehari DITETAPKAN POM SD 051 219 991 ”. Tulisan tersebut menghasilkan kesan POM menetapkan mengkonsumsi 3 kali sehari. Hal ini jelas merupakan cara beriklan yang menyesatkan. Selain menggunakan badan Negara demi kepentingan pihak pemilik produk juga menghasilkan pemikiran yang menyimpang.

Seperti diketahui bersama produk-produk sejenis minuman suplemen merupakan minuman pelengkap yang banyak dikonsumsi oleh masyarakat yang bekerja kasar seperti kuli angkut, kuli bangunan, supir dan masyarakat menengah kebawah yang rata-rata memiliki pengetahuan kurang memadai. Persepsi tulisan tersebut akan ditelan mentah-mentah sebagai legalisasi badan POM untuk meminum sedikitnya 3 kali sehari. Hal ini jelas melanggar Undang-Undang nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen pada Pasal 9 nomor (1) huruf j, pasal 17 nomor 1 (satu) huruf c dengan rujukan sanksi pada Pasal 62 ayat (1) “Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 13 ayat (2), Pasal 15, Pasal 17 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, ayat (2) dan Pasal 18 dipidana paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah)”.

dan Pasal 63 “Terhadap sanksi pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 62, dapat dijatuhkan hukuman tambahan berupa : Perampasan barang tertentu; Pengumuman keputusan hakim; Pembayaran ganti rugi; Perintah penghentian kegiatan tertentu yang menyebabkan timbulnya kerugian konsumen; Kewajiban penarikan barang dari peredaran; atau Pencabutan izin usaha. Belum lagi Undang-Undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik pada pasal 55 yang berbunyi : Setiap Orang  yang dengan sengaja membuat Informasi Publik yang tidak benar sehingga mengakibatkan kerugian bagi orang lain dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah).

 Pada saat dikonfirmasi, Michael dan Agus bagian marketing Produk Extra Joss menyatakan bahwa Badan Pengawas Obat dan Makanan telah mengetahui keberadaan tulisan tersebut. “Kami mempersilahkan untuk melakukan konfirmasi dengan BPOM. Pihak BPOM sudah mengetahui label sebelum kami mengedarkan produk ini ke masyarakat”, demikian keterangan sdr. Agus dari EXTRA JOSS.

Saat dikonfirmasi ke bagian Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) BPOM, justru jawaban berlawanan dari bu Nining BPOM. “Kami tidak mengetahui, ini jelas sebuah hal yang tidak boleh. Nanti kami akan mencoba menindaklanjuti temuan ini”, Bu Nining memberi penjelasan.

Satu minggu setelah melakukan konfirmasi ternyata iklan yang diduga menyesatkan tersebut tetap saja beredar. Pak Uden dari ULPK BPOM mengatakan bahwa laporan ini sudah masuk ke bagian Inspektorat dan Sertifikasi BPOM.

BPOM memiliki tanggung jawab terhadap peredaran produk obat, makanan dan minuman yang beredar di masyarakat. Tujuannya adalah melindungi masyarakat terhadap apapun penyimpangan produk-produk komersial. Tindakan pelaporan dugaan penyimpangan merupakan upaya tanggung jawab masyarakat untuk membantu BPOM dalam melaksanakan tugasnya.

Masyarakat diminta waspada terhadap gembar-gembor produk makanan dan minuman yang tidak bertanggungjawab terhadap kata-kata promosi yang menyesatkan.

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email redaksi@tribunnews.com

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved