Blog Tribunners
Berapa Harga Jabatan Seorang Hakim di Indonesia?
Istilah jabatan sering dipergunakan dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara, misal dalam
j. Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota; dan
k. Pejabat Negara lainya yang ditentukan oleh Undang- undang.
Dari sejumlah jabatan yang masuk kategori pejabat negara, sesuai dengan amandemen keempat UUD 1945 Jabatan dalam Dewan Pertimbangan Agung yang terdapat dalam Bab IV dan Pasal 16 UUD 1945 dihapus dan diganti dengan ketentuan lain. Disamping itu Pejabat Negara lainnya yang ditentukan oleh Undang-Undang tersebar dalam perundang-undangan yang ada, misalnya dalam UU kepolisian dinyatakan Kapolri sebagai Pejabat Negara, dalam UU Kejaksaan dinyatakan Jaksa Agung sebagai Pejabat Negara, dan lain-lain.
Klasifikasi Pejabat Negara dan bukan Pejabat Negara sangat berkaitan dengan Penghargaan Negara terhadap jabatan tersebut. Jabatan yang masuk kategori pejabat negara akan di beri penghargaan berupa gaji, tunjangan/honorarium dan fasilitas yang lebih baik daripada jabatan yang tidak termasuk kategori pejabat negara. Pengaturan mengenai gaji, tunjangan/honorarium dan fasilitas Pejabat Negara berbeda dengan jabatan lain untuk menunjukan bahwa jabatan yang masuk kategori pejabat negara dihargai oleh negara. Menurut Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara/BKN(Drs. Eko Sutrisno, M.Si) menyatakan gaji adalah harga jabatan.
Untuk melihat apakah benar jabatan-jabatan yang masuk kategori pejabat negara telah dihargai oleh negara secara layak, penulis sampaikan daftar gaji dan tunjangan beberapa Pejabat Negara sebagai berikut:
Daftar Gaji dan Tunjangan Beberapa Pejabat Negara Indonesia
No.
Jabatan
Gaji Pokok(Rp)
per bulan
Tunjangan Jabatan(Rp)
1. Presiden
30.240.000
32.500.000
2.Wakil Presiden
20.160.000
Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email redaksi@tribunnews.com
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.