Sabtu, 11 April 2026

Tribunners / Citizen Journalism

Tantangan Pemerintahan Jokowi-JK dan Kedaulatan Energi

Pemerintahan baru di bawah kepemimpinan Jokowi-JK akan langsung berhadapan dengan pelik dan terbatasnya ruang fiskal

Oleh

Dwi Rio Sambodo
Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi DKI Jakarta

Sepintas Sejarah Semangat Kedaulatan dan Kemandirian Energi

Bangsa ini didirikan atas semangat melindungi segenap tumpah darah Indonesia, begitu kurang lebih bunyi preambule konstitusi kita.

Maka dalam menyusun konstitusi para pendiri bangsa ini menyusun tata kelola ekonominya dilandasi semangat kemandirian dan kedaulatan ekonomi. Semangat itu yang termaktub dalam pasal 33 UUD 1945 yang dengan gamblang menggambarkan posisi negara (pemerintah) terkait hajat hidup rakyat Indonesia.

Bunyi pasal 33 UUD 1945 ayat 3 jelas menyatakan bahwa kekayaan sumber daya alam bangsa ini dikuasai oleh negara untuk dipergunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.

Para pendiri bangsa juga sadar betul bahwa potensi kekayaan yang ada di dalam perut bumi bangsa ini begitu besarnya karena itu harus diproteksi dengan hadirnya negara untuk menguasai dan mengurus sendiri kekayaannya.

Salah satu contoh perjuangan politik ekonomi untuk kepentingan kedaulatan energi oleh Presiden Soekarno pada awal kemerdekaan yaitu dengan menasionalisasi perusahaan tambang yang dikuasai asing.  

Konsepsi kemandirian energi oleh Presiden Soekarno dimaknai dengan menyiapkan generasi bangsa dengan pendidikan yang bagus di luar negeri. Putera-puteri terbaik dipilihnya untuk disekolahkan keluar negeri pada tahun 1950-an hingga 1960-an.

Mereka-mereka inilah yang diharapkan  nantinya mengurus potensi kekayaan alam bangsa ini. Tidak sudi memberikan pengelolaan kekayaan alam kepada asing jika hasilnya timpang dalam pembagian hasil (kondisi saat ini).

Tapi sangat disayangkan karena distorsi peristiwa politik peralihan kekuasaan dari Soekarno ke Orde Baru pada tahun 1965 menyebabkan banyak dari mereka ini tidak kembali lagi untuk mengabdi kepada tanah airnya.

Di tangan Orde Baru konsepsi tata kelola ekonomi berdasar konstitusi UUD 1945, pasal 33 dimaknai sebagai eksplorasi dan eksploitasi sebesar-besarnya, maka tidak heran di awal kekuasaannya pemerintahan Soeharto membuka seluas-luasnya kesempatan kepada investor asing untuk menguasai sektor-sektor penting pertambangan minyak bumi dan mineral.

Dimulai dengan produk UU no.1 tahun 1967 tentang penanaman modal asing dan seterusnya. Sejak saat itulah hampir semua  pertambangan strategis dikuasai perusahan besar asing, pun demikian yang terjadi di sektor tambang minyak.

Perusahaan negara yaitu Pertamina yang didirikan oleh pemerintah tidak lebih hanya dipercaya sebagai distributor atau penjual minyak. Hulu dikuasai asing hanya hilirnya yang dikelola oleh bangsa sendiri.

Tantangan Pemerintahan Jokowi - JK

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email redaksi@tribunnews.com

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved