Rabu, 8 Oktober 2025

Tribunners / Citizen Journalism

Apa Urgensi reposisi Jaksa Agung Muda ?

Reposisi jabatan Jaksa Agung Muda yang dilakukan Jaksa Agung HM Prasetyo, pada hari jumat, tanggal 30 Oktober. 2015, tidak akan membawa perubahaan

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Pejabat baru Jaksa Agung Muda Pengawasan Widyopramono (tengah), Jaksa Agung Muda Pidana Umum Noor Rahmad (kedua kanan), Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Arminsyah (kedua kiri), Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Bambang Wahyudi (kanan), Jaksa Agung Muda Intelijen Adi Toegarisman (kiri) berfoto bersama usai Pelantikan dan Serah Jabatan Jaksa Agung Muda di Sasana Baharudin Lopa, Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (30/10/2015). Kejaksaan Agung melakukan pergantian beberapa Jaksa Agung Muda berdasarkan Keputusan Presiden No. 6/TPA tahun 2015. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN) 

TRIBUNNEWS.COM - Reposisi jabatan Jaksa Agung Muda (JAM) yang dilakukan Jaksa Agung HM Prasetyo, pada hari jumat, tanggal 30 Oktober. 2015, tidak akan membawa perubahan dalam memperbaiki kinerja Kejaksaan.

Baik itu kinerja dalam upaya Penegakan Hukum, Ketertiban, Ketenteraman, TUN, Perdata dan bidang Penuntutan.

Reposisi pada jabatan JAM hanya dengan tukar posisi dari personil JAM yang ada, juga tidak akan bisa menjawab tuntutan publik agar Kejaksaan tampil dengan performance sebagai Penegak Hukum yang sesungguhnya.

Kejaksaan tidak memiliki konsep dan pola serta tidak membangun sistem sebagai terobosan untuk mengejar ketertinggalannya dan mengurangi kelemahan Kejaksaan di bidang pemberantsan korupsi
.
Nama-nama JAM yang direposisi Jaksa Agung adalah nama-nama Jaksa yang selama 1 tahun Kabinet Kerja Presiden Jokowi berjalan, sangat minim prestasi.

Mereka juga tidak memiliki inovasi dan tidak berani melakukan terobosan untuk membangun sistem penegakan hukum guna menunjang visi Nawacita Presiden Jokowi.

Para Jaksa Agung Muda baru ini juga tidak menggambarkan semangat untuk memperbaiki kinerja sesuai dengan tuntutan publik.

Akal sehat publik menilai bahwa Jaksa-Jaksa yang mendapat reposisi jabatan JAM adalah Jaksa-Jaksa yang selama 1 tahun bersama Jaksa Agung HM Prasetyo telah gagal mengemban misi penegakan hukum dalam mewujudkan visi Nawacita Presiden Jokowi.

Sehingga yang patut dipertanyakan adalah apa urgensinya dan untuk kepentingan siapa reposisi JAM-JAM itu dilakukan.

Padahal publik tahu di internal Kejaksaan RI masih terdapat Jaksa-Jaksa dengan kualifikasi hebat karena punya integritas, profesional, berani dan loyal kepada sumpah jabatannya, sehingga bisa mewujudkan program Nawacita dan tugas-tugas utama Kejaksaaan dan Jaksa Agung menurut UU.

Kita tidak dapat memahami jalan pikiran Jaksa Agung HM. Prasetyo melakukan reposisi di tengah Jaksa Agung mendapat sorotan publik bahkan didesak untuk mundur.

Ditulis oleh Petrus Selestinus, Advokat Peradi dan Koordinator TPDI

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email redaksi@tribunnews.com

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved