Jumat, 10 Oktober 2025

Tribunners / Citizen Journalism

Tribunners

Presiden Harus Hentikan Aksi Kekerasan Polisi kepada Warga Papua

Long March diadakan dalam rangka menyatakan dukungan pada ULMWP untuk menjadi anggota penuh MSG, dan memperjuangkan hak menentukan nasib sendiri.

TRIBUNNEWS.COM/Amriyono Prakoso
Ilustrasi: Pengunjuk rasa asal Papua diangkut dengan mobil polisi ke Polda Metro Jaya, Selasa(1/12/2015). 

PENGIRIM: LBH JAKARTA

TRIBUNNERS - Jumat, 15 Juli 2016, Persatuan Rakyat untuk Pembebasan Papua Barat (PRPPB) berencana mengadakan long march dengan rute Asrama Mahasiswa Papua Kamasan I (Jl. Kusumanegara) sampai Titik Nol KM, pk 09.00 - selesai.

Long March diadakan dalam rangka menyatakan dukungan pada ULMWP untuk menjadi anggota penuh MSG, dan memperjuangkan hak menentukan nasib sendiri sebagai solusi demokratis pada Papua Barat. Namun aksi damai ini mendapatkan ancaman dan represi dari aparat kepolisian dan kelompok reaksioner.

Indonesia jelas bukan negara kekuasaan melainkan negara hukum yang menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi dan hak asasi manusia (HAM), hal ini tegas dinyatakan dan dijamin oleh Konstitusi, serta dituangkan dalam UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyatakan Pendapat di Muka Umum.

Menyatakan pendapat merupakan hak asasi setiap manusia, termasuk warga dan mahasiswa Papua.

Tindakan aparat Kepolisian D.I.Y. Yogyakarta yang saat ini berada di bawah komando Kapolda Brigjen Pol. Prasta Wahyu Hidayat dengan mengepung asrama mahasiswa Papua di Yogyakarta sebagai upaya mencegah dilaksanakannya long march, serta menyemprotkan gas air mata sebagai bentuk brutalitas dapat diduga sebagai tindakan penggerogotan negara hukum (Rule of Law) dan iklim demokrasi di Indonesia.

Tindakan kelompok masyarakat reaksioner dan main hukum sendiri yang sering kita sebut dengan vigilante dan dibiarkan oleh pihak Kepolisian.

Tindakan pembiaran inilah yang jelas-jelas merupakan wujud tidak berdayanya Kepolisian menegakkan negara hukum R.I.

Kalimat-kalimat hatetspeech dan rasialis serta tindakan-tindakan intimidatif dengan menggunakan senjata tajam terhadap warga dan mahasiswa Papua jelas harus ditindak secara hukum.

Namun sayangnya pihak Kepolisian lagi-lagi tidak melakukannya dan justru melakukan penyerangan dan tindakan melawan hukum terhadap kelompok mahasiswa Papua di asrama mahasiswa Papua di Yogyakarta.

Polisi bukannya melindungi korban, malahan melegitimasi tindakan para vigilante dan memperparah dengan melakukan tindakan sewenang-wenang.

Tindakan Kepolisian demikianlah yang justru meruntuhkan bangunan NKRI yang adalah negara hukum dan demokrasi yang menjunjung tinggi HAM.

Berdasarkan hal-hal tersebut kami LBH Jakarta sebagai bagian dari Gema Demokrasi (GEDOR) bersama dengan seluruh elemen Gema Demokrasi (GEDOR), menyerukan:

1. Presiden sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan memerintahkan Kepolisian dan TNI untuk menghentikan tindakan represif terhadap Masyarakat dan mahasiswa Papua dan prodemokrasi Indonesia dimanapun;

2. Pemerintah dan aparat penegak hukum membuka ruang demokrasi seluas-luasnya bagi mahasiswa dan masyarakat Papua;

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email redaksi@tribunnews.com

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved