Jumat, 10 April 2026

Tribunners / Citizen Journalism

LBH Jakarta: Bantuan Hukum Bagi Anak Masih Terabaikan

Persoalan anak tidak pernah penat mewarnai berbagai pemberitaan media. Belum selesai tentang kekerasan seksual, masyarakat digegarkan dengan hal ihwal

Ditulis oleh : Kampanye LBH Jakarta

TRIBUNNERS - Persoalan anak tidak pernah penat mewarnai berbagai pemberitaan media. Belum selesai tentang kekerasan seksual, masyarakat digegarkan dengan hal ihwal vaksin palsu.

Kekhawatirannya satu. Sama-sama risau jika tumbuh kembang anak dan masa depan anak terganggu. Kegelisahan publik terwakilkan dengan ungkapan yang disampaikan John F Kennedy pada pidatonya di
Perserikatan Bangsa-bangsa, “Anak-anak adalah sumber daya dunia yang paling bernilai, dan mereka harapan terbaik untuk masa depan.”

Sayangnya, belum semua orang berpikir demikian.

Sepanjang semester pertama di tahun 2016, LBH Jakarta menangani 6 kasus anak berhadapan dengan hukum.

Keseluruhan kasus yang datang memiliki keluhan yang sama, anak mengalami masalah hukum dan proses telah berjalan tanpa pendampingan hukum.

Tidak jarang kasusnya telah dilimpahkan ke pengadilan dan akan segera menjalani sidang, para pengadu baru datang ke LBH Jakarta.

Saat ditanya, “Apakah pernah ditawarkan bantuan hukum oleh penyidik?” Mereka umumnya menjawab, “Tidak.”

Padahal, anak berhadapan dengan hukum tak lain adalah anak pula. Ia berhak untuk dikasihi, untuk mengenyam pendidikan, untuk bermain, termasuk perlindungan dalam peradilan.

Salah satu yang tidak kalah penting yaitu hak untuk bantuan hukum.

Jika menengok Konvensi Hak Anak yang telah disahkan negara-negara pada tahun 1989, anak berhak didampingi oleh penasihat hukum dalam pembelaannya.

Ketentuan ini telah diamini juga oleh Indonesia.

Bahkan lebih lanjut pemerintah telah mengesahkan UU tentang Perlindungan Anak, serta UU tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang mewajibkan pemberian bantuan hukum pada anak berhadapan dengan hukum.

Apabila diproses tanpa memberitahukan haknya atas bantuan hukum, bahkan proses tersebut dianggap batal demi hukum. Proses tersebut dianggap tidak pernah ada.

Mestinya anak bebas atau setidaknya proses harus diulang dengan cara yang semestinya.

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email redaksi@tribunnews.com

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved