Selasa, 28 April 2026

Tribunners / Citizen Journalism

LBH Jakarta: Bantuan Hukum Bagi Anak Masih Terabaikan

Persoalan anak tidak pernah penat mewarnai berbagai pemberitaan media. Belum selesai tentang kekerasan seksual, masyarakat digegarkan dengan hal ihwal

Tayang:

Dari kasus-kasus yang ditangani LBH Jakarta kecenderungan anak yang berhadapan dengan hukum tidak ditawarkan bantuan hukum bahkan sejak proses awal penangkapan, termasuk juga dalam proses penahanan apalagi pemeriksaan.

Di lain kesempatan, seorang anak tidak ditawarkan hak atas bantuan hukum, namun dipaksa menandatangani surat yang menyatakan dirinya tidak ingin didampingi.

Si anak dan keluarga tidak berdaya untuk menolak, sehingga mau tidak mau ikut saja. Tidak hanya itu, seringkali anak diperiksa tanpa penasihat hukum juga tanpa orang tua.

Orangtua diminta menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibuat oleh penyidik setelah
proses BAP selesai.

Usai pemeriksaan, sang anak barulah menyampaikan pada orang tuanya bahwa ia dipukul selama diperiksa.

Malahan, ada anak yang dipukul pakai palu hingga kakinya berdarah dan terluka. Ia merasa tidak berdaya.

Setelah kejadian-kejadian itulah orang tua menganggap perlu mencari bantuan dan terpikir untuk ke lembaga bantuan hukum. Tak ayal hampir seluruh kasus anak yang datang ke LBH Jakarta sudah melewati proses-proses tersebut.

LBH Jakarta menjadi seperti menjadi seperti pemadam api yang sudah terlanjur membakar.

Tidak hanya potensi penyiksaan, tanpa bantuan hukum anak dan keluarga pun menjadi kesulitan memahami hak-haknya. Berhadapan dengan penegak hukum tanpa pemahaman hukum tentunya membuat anak dan keluarga menjadi tidak berdaya dan cenderung mengikuti arahan aparat penegak hukum yang tidak
jarang berbelok dari fakta yang sebenarnya.

Praktik-praktik mengintimidasi anak untuk memberikan keterangan atau mengikuti arahan demi janji agar
cepat selesai pun akhirnya diikuti oleh orang tua dan anak.

Wajar saja, orang tua mana yang ingin anaknya berlama-lama mengalami penderitaan?

Fenomena absennya bantuan hukum terhadap anak menunjukkan belum mawasnya aparat penegak hukum terhadap tumbuh kembang anak dan masa depan anak.

Aparat harus melihat anak bukan semata-mata pelaku kejahatan namun juga korban sistem perlindungan yang belum dijalankan dengan semestinya, yang sejalan dengan prinsip keadilan restoratif.

Anak yang berhadapan dengan hukum pun tidak beda dengan anak lainnya yang membutuhkan perlindungan.

Bukan untuk menghindar dari jerat hukum, tetapi untuk belajar menjadi lebih baik demi masa depan anak yang cerah.

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email redaksi@tribunnews.com

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved