Kamis, 4 September 2025

Tribunners / Citizen Journalism

Network Sharing Berikan Keuntungan Fair Antar Operator

Kemenkominfo telah merespon perubahan-perubahan teknologi dan perubahan skema bisnis penyelenggaraan telekomunikasi yang lebih ter-konvergensi.

Editor: Dewi Agustina
THINKSTOCKPHOTOS
Ilustrasi penggunaan telepon genggam untuk aktivitas sehari-hari. 

Revisi PP tidak mengesampingkan hal tersebut, dan justru memberikan ruang yang tepat dan memungkinkan apabila terdapat dua atau lebih operator melakukan konsolidasi baik konsolidasi perusahaan maupun konsolidasi infrastruktur.

Saat ini proses revisi PP memang berada di Kemenko Perekonomian, hal ini penting karena dengan keberadaan di Kemenko Perekonomian menjadi pijakan agar tidak bias, tidak pro kepada Kemkominfo, serta berperspektif lebih luas baik aspek fiskal, investasi serta hubungan antar lembaga secara tepat.

Munculnya pemahaman bahwa regulasi-regulasi yang baru dipersiapkan ini akan membuat persaingan menjadi tidak sehat, namun sesungguhnya rencana regulasi tersebut justru dimaksudkan untuk melakukan penataan yang tepat.

Sehingga tercapai kondisi persaingan usaha yang sehat dan memposisikan masyarakat mendapat manfaat yang besar dari tatanan tersebut.

Hal ini dapat ditempuh salah satunya dengan mendorong memperkecil gap antara tarif off-net dan tarif on-net.

Pemerintah sebagai regulator mendorong agar tidak terjadi perang tarif yang tidak sehat, misalnya pengenaan tarif yang sangat murah apabila melakukan panggilan secara on-net dibanding off-net.

Penyelenggara telekomunikasi masing-masing perlu memposisikan perusahaannya agar mencapai hal ini salah satunya adalah adanya keseimbangan efisiensi di dalam industri telekomunikasi.

Mengapa hal ini penting? Agar ketidakefisienan satu penyelenggara tidak menjadi penentu dalam tatanan industri untuk menuju yang lebih baik.

Sering menjadi perbincangan akhir-akhir ini kalau rencana regulasi akan merugikan negara dari sisi pendapatan dividen atau pendapatan lainnya. Namun prinsipnya rencana regulasi yang dipersiapkan bersama-sama tidaklah demikian.

Misalnya dari sisi perhitungan biaya interkoneksi yang di satu sisi ada penurunan sekitar 26 persen akan membuat PT Telekomunikasi Indonesia (Telkom) mengalami penurunan beban interkoneksi yang harus dibayarkan kepada pihak lain.

Hal ini tentu menjadi manfaat bagi Telkom di mana pada tahun 2016 ini beban interkoneksi yang harus dibayarkan kepada penyelenggara lain meningkat dari tahun sebelumnya.

Hal ini terjadi karena pelanggan Telkom lebih banyak melakukan panggilan keluar ke operator lain dari pada sebaliknya.

Penurunan biaya Interkoneksi tentunya dalam jangka waktu tertentu akan diikuti penyesuaian tarif retail dan kondisi ini biasanya diikuti dengan peningkatan panggilan atau layanan teleponi dari pelanggan sehingga pendapatan tetap tidak menurun dan bahkan sangat berpotensi naik.

Juga saat ini masyarakat telah banyak memanfaatkan aplikasi media sosial untuk berkomunikasi, sehingga rencana regulasi telekomunikasi tersebut tentunya dapat memberikan tambahan gairah dalam pemanfaatan layanan teleponi.

Jadi hal penting untuk menjadi pencermatan para penyelenggara telekomunikasi bahwa saat ini industri telekomunikasi beriklim persaingan atau kompetisi dan tidak lagi terjadi iklim monopoli.

Halaman
123

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email redaksi@tribunnews.com

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan