Tribunners / Citizen Journalism
Mirza Apresiasi Kegiatan Belajar Mengajar di SGU yang Tetap Berlangsung
"Kita harus mengapresiasi langkah SGU yang tidak mencampuradukan perkara yang sedang mereka jalani dengan kegiatan mahasiswa."
Editor:
Malvyandie Haryadi
TRIBUNNERS - Perkara antara PT Swiss German University (SGU) dengan PT Bumi Serpong Damai (BSD) masih berlangsung di Pengadilan Tinggi Tangerang karena pihak SGU mengajukan banding.
Meskipun demikian, pihak SGU menjamin perkara tersebut tidak akan mengganggu aktivitas kampus SGU.
Seperti diketahui PT SGU mengajukan banding setelah pada peradilan tingkat pertama, majelis hakim memenangkan pihak PT BSD dalam perkara jual-beli lahan dan bangunan yang sekarang dipakai SGU.
Pengamat hukum Muhammad Mirza Harera mengapresiasi itikad baik pihak PT Swiss German University (SGU) yang menjamin kegiatan belajar-mengajar tetap berlangsung di kampus tersebut.
“Tentu kita harus mengapresiasi langkah SGU yang tidak mencampuradukan perkara yang sedang mereka jalani dengan kegiatan mahasiswa-mahasiswi yang ada di kampus SGU. Artinya, SGU masih berkomitmen untuk menyelenggarakan kegiatan belajar-mengajar yang sudah menjadi kewajiban mereka,” kata Mirza dalam keterangan tertulisnya, Jumat (24/2/2017).
Mirza pun menyarankan pihak PT BSD sebaiknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak mengambil tindakan sebelum adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap. (*)
Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email redaksi@tribunnews.com
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.