Rabu, 27 Mei 2026

Tribunners / Citizen Journalism

Penundaan Eksekusi Silfester: Abuse of Power dan Absennya Pengawasan

Eksekusi Silfester Matutina dinilai lamban. Publik pertanyakan keseriusan Kejaksaan jalankan vonis kasus fitnah terhadap Jusuf Kalla.

Tayang:
Editor: Glery Lazuardi
Tribunnews.com/Dany Permana
GEDUNG KEJAKSAAN - Kasus Silfester Matutina kembali disorot. Kejaksaan dinilai lamban mengeksekusi vonis 1,5 tahun atas fitnah terhadap Jusuf Kalla. 

Bhatara Ibnu Reza

Direktur Eksekutif Democratic Judicial Reform (DE JURE)

Riwayat Pendidikan

UNSW Law 

Doctor of Philosophy (Ph.D)

(International Humanitarian Law and Military Politics)

Universitas Indonesia

Masters of Arts 

(International Relations)

Universitas Trisakti

Bachelor of Law 

(International Law)

TRIBUNNEWS.COM - Eksekusi terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap terpidana Silfester Matutina dalam kasus kasus fitnah terhadap Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla semakin menunjukan ketidakjelasan dan kemunduran penegakan hukum.

Eksekusi tersebut seharusnya dilakukan sesaat vonis 1,5 tahun pada 2019 itu tidak segera dilakukan oleh pihak kejaksaan dengan dalih Covid 19. 

Sebaliknya, terpidana Silfester Matutina malah menantang kejaksaan untuk segera mengeksekusinya dan bahkan sempat melakukan perlawanan dengan mengajukan upaya hukum luar biasa yaitu peninjauan kembali meski kemudian pengadilan menolak permohonannya.

Sesuai Minatmu

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email redaksi@tribunnews.com

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved