Jumat, 7 November 2025

Tribunners / Citizen Journalism

Isi RUU Penyiaran yang Baru, Antara Harapan dan Ketidakpastian

RUU Penyiaran ini, apabila disetujui Pemerintah dan DPR RI akan menggantikan Undang Undang Penyiaran No. 32 Tahun 2002

Editor: Choirul Arifin
KPI.GO.ID
Ishadi SK 

Usulan ATVSI agar RUU Penyiaran mengadopsi model hybrid merupakan solusi terkait polemik monopoli akibat dipilihnya sistem single mux operator dalam RUU Penyiaran saat ini.

Penerapan sistem hybrid dalam penyelenggaraan penyiaran multipleksing merupakan bentuk nyata demokratisasi penyiaran, dimana LPP dan LPS menjadi operator atau pemyelenggara multipleksing akan mengakomodir kepentingan pihak-pihak baik yang memiliki kepentingan komersil maupun yang tidak.

Sistem hybrid akan menjamin ketersediaan kanal untuk program-program baru (ketersediaan frekuensi untuk penyiaran analog terbatas) menjadi bertambah termasuk untuk mengantisipasi perkembangan teknologi penyiaran masa depan seperti  UHD4K, UHD 8K dan Hybrid Broadband Broadcast Television (HbbTV).

Ketersediaan frekuensi untuk system hybrid ini tetap mencukupi baik untuk mengakomodir siaran LPS, antisipasi perkembangan teknologi kedepan, maupun digital deviden.

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email redaksi@tribunnews.com

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved