Senin, 25 Agustus 2025

Tribunners / Citizen Journalism

Korupsi KTP Elektronik

Untuk Kasus Setya Novanto, IKA Unhas Jabodetabek Nilai Hukum Terkesan Dipermainkan

Sikap negarawan harusnya diperlihatkan oleh Ketua DPR Setya Novanto kepada rakyat Indonesia dan bisa memberi contoh bahwa hukum harus dihormati.

Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Sejumlah massa berdemonstrasi di depan kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta terkait pemeriksaan Ketua DPR RI Setya Novanto, Senin (13/11/2017). Demonstran mendesak KPK segera menangkap dan menahan Setya Novanto yang kembali ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus korupsi KTP elektronik. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Dan permintaan itu digembar gemborkan oleh kuasa hukumnya, Fredrich Yunadi yang bersembunyi di balik Undang Undang MD3 pasal 245 ayat 1 yang harus mendapat izin Presiden.

Dalih ini mengesankan, pihak Setnov tidak paham Undang Undang.

"Harusnya dibaca juga Undang Undang MD3 Pasal 245 ayat (3) yang menegaskan bahwa izin Presiden tidak diperlukan jika pemeriksaan terkait tindak pidana khusus seperti korupsi. Apa masih kurang paham," tegas Andi Razak Wawo.

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email redaksi@tribunnews.com

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan