Rabu, 27 Agustus 2025

Tribunners / Citizen Journalism

Polemik Ratna Sarumpaet

Bukalah Kotak Pandoramu, Ratna?

Tercampakkan! Demikianlah nasib Ratna Sarumpaet (70) setelah mengaku berbohong tentang penganiayaan yang dialaminya.

Editor: Hasanudin Aco
Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S
Ratna Sarumpaet Resmi Ditahan Jumat 5 Oktober 2018 

Oleh: Karyudi Sutajah Putra

TRIBUNNEWS.COM - Tercampakkan! Demikianlah nasib Ratna Sarumpaet (70) setelah mengaku berbohong tentang penganiayaan yang dialaminya.

Jangankan diberi bantuan hukum, sekadar dijenguk di tahanan oleh elite politik pendukung Prabowo Subianto-Sandiaga Uno pun tidak. Itulah politik. Tak ada kawan atau lawan abadi, yang abadi kepentingan.

Setelah menyandang status tersangka, Ratna mungkin dianggap sudah tidak penting lagi. Makanya selain didepak dari Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, mantan Ketua Dewan Kesenian Jakarta (DKJ) itu coba “dikirim” ke Chile atas “sponsor” Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, tapi akhirnya “mendarat” di Polda Metro Jaya, Kamis (4/10/2018) malam.

Ratna bakal dijerat dengan Pasal 14 dan 15 Undang-Undang (UU) No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dan Pasal 28 juncto Pasal 45 UU No 11 Tahun 2008 yang diperbarui dengan UU No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Tidak itu saja. Sejumlah pihak, termasuk Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, mengusulkan agar 3 Oktober, tanggal di mana Ratna Sarumpaet mengaku berbohong, ditetapkan sebagai Hari Anti-hoaks Nasional, bahkan ada perkumpulan yang menganugerahi Ratna gelar “Ratu Hoax”.

Mungkinkah Ratna menjadi justice collaborator agar tidak menggigil sendirian di sel tahanan? Jika mau menjadi justice collaborator, Ratna harus membuka kotak Pandora-nya. Ratna, “bernyanyi”-lah, dan buka kotak Pandoramu!

Dalam mitologi Yunani, dikisahkan ada seorang perempuan ayu bernama Pandora. Pada hari pernikahannya dengan Epimetheus, ia mendapat hadiah dari para dewa berupa sebuah kotak yang indah, namun Pandora dilarang membukanya.

Ketika dibuka karena rasa penasaran, ternyata keluarlah segala macam keburukan mulai dari masa tua, rasa sakit, kegilaan, wabah penyakit, keserakahan, pencurian, dusta, kecemburuan, kelaparan, hingga berbagai malapetaka lainnya.

Ratna pun kini memiliki kotak Pandora yang mungkin berisi hal-hal buruk dia dan jaringannya.

Apakah dia akan membukanya sendiri dengan suka rela, sebagai syarat menjadi justice collaborator, ataukah polisi yang terpaksa membukanya, dengan menelisik jejak digital yang tersimpan di hand phone Ratna yang telah disita?

Pemanggilan Amien Rais oleh polisi untuk diperiksa, Jumat (5/10/1018), namun tidak hadir, mungkin sebagian kecil dari dibukanya kotak Pandora itu oleh polisi.

Bisa jadi, mereka yang kini dipanggil sebagai saksi akan berubah statusnya menjadi tersangka. Polisi berpatokan pada Pasal 55 KUHP yang menyatakan, orang yang turut melakukan tindak pidana dapat dijerat hukum.

“Firehose of The Falsehoods”

Mungkinkah Ratna menjadi justice collaborator yang dapat meringankan hukumannya? Pasal 10 ayat (2) UU No 13 Tahun 2006 yang diperbarui dengan UU No 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban mengatur hubungan antara kesaksian justice collaborator dan hukuman yang diberikan. Pasal tersebut berbunyi, “Seorang saksi yang juga tersangka dalam kasus yang sama tidak dapat dibebaskan dari tuntutan pidana apabila ia ternyata terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, tetapi kesaksiannya dapat meringankan pidana yang akan dijatuhkan terhadapnya.”

Halaman
123

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email redaksi@tribunnews.com

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan