Tribunners / Citizen Journalism
Sel Khusus yang ''Menundukkan'' John Kei
Kami berbincang tak lebih dari 30 menit. Aku tidak pernah menyangka pria yang sekarang dihadapanku ini telah berubah sejak menjalani hukuman.
• Penilaian kepatuhan, kedisplinan dan kesadaran. Hasil penilaian untuk menjadi dasar pemindahan ke lapas medium
• Kunjungan sangat terbatas bahkan ditiadakan
Medium Security (Pengamanan Sedang)
Narapidana yang masuk ke dalam Lapas dengan level ini diasumsikan telah patus, disiplin dan sadar akan kesalahannya sehingga diharapkan keahliannya dapat dibentuk melalui keikutsertaan dalam pelatihan ketrampilan kerja. Seluruh narapidana setiap harinya akan mengikuti pelatihan sampai akhirnya keahliannya dapat dinilai baik. Menaknisme operasionalnya:
• Penempatan komunal
• Tidak terjadi over kapasitas di dalam Lapas hanya 750 orang
• Pembinaan kepribadian dan kepatuhan tetap diberikan tetapi porsi besar pada ketrampilan.
• Dapat keluar blok untuk mengikuti kegiatan bersama
• Penilaian kepatuhan, kedisplinan dan ketrampilan menjadi dasar pemindahan ke lapas minimum
• Kunjungan terbatas
Minimum Security (Pengamanan Rendah)
Narapidana yang telah dinilai patuh, disiplin dan trampil akan masuk ke dalam Lapas minimum. Pada level ini, seluruh narapidana akan bekerja dan menghasilkan pnbp. Rencana operasional:
• Penempatan komunal
• over kapasitas hingga 3000 orang
• narapidana sudah bekerja
• Dapat keluar Lapas untuk mengikuti kerja
• Penilaian tetap dilakukan kepatuhan, kedisplinan dan kesadaran serta perilaku selama ditempat kerja. Hasil penilaian menjadi dasar memberikan hak lainnya kepada narapidana, seperti untuk mengajak keluarga berkunjung ke dalam Lapas
Langkah Persiapan
Jangka Pendek
• Menyiapkan pedoman kerja
• Menetapkan Lapas yang akan dikategorisasi tingkatannya
• Mengosongkan Lapas yang akan menjadi pilot
• Penempatan ulang pegawai
• Memenuhi sarana pembinaan kepribadian di lapas maksimum
• Memenuhi sarana latihan kerja di lapas medium
• Memperluas sarana tinggal di Lapas minimum
• Menyiapkan mekanisme penilaian pembinaan
• Menyiapkan mekanisme pengawasan oleh PK Bapas.
Jangka Menengah
• Deregulasi terhadap aturan yang menghambat dan melakukan debrikratisasi seluruh jabatan di lapas-lapas tersebut sesuai dengan tugas dan fungsi di dalam lapas
• Perubahan UU Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan
• Penganggaran sesuai dengan kebutuhan setiap Lapas
• Perumusan regulasi PNBP di lingkungan pemasyarakatan
Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email redaksi@tribunnews.com
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.