Minggu, 24 Agustus 2025

Tribunners / Citizen Journalism

Revisi UU KPK

Revisi UU KPK Pangkas 13 Kewenangan KPK

Pengesahan ini dilakukan ditengah penolakan yang disampaikan oleh KPK, publik dan kalangan akademisi.

Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Sejumlah mahasiswa dari berbagai kampus menggelar demonstrasi di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (19/9/2019). Dalam aksinya yang hingga sampai malam, mereka menolak Revisi UU KPK yang baru saja disahkan oleh DPR RI. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Oleh: Emerson Yuntho
Pegiat Antikorupsi dan Anggota Koalisi”Save KPK”

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah dan DPR pada Selasa (17/9) lalu resmi mengesahkan perubahan Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Revisi UU KPK.

Pengesahan ini dilakukan ditengah penolakan yang disampaikan oleh KPK, publik dan kalangan akademisi.

Baik Pemerintah dan DPR mengklaim bahwa Revisi UU KPK bertujuan menguatkan kelembagaan KPK, bukan untuk melemahkan sebagaimana dituduhkan banyak pihak.

Peneliti ICW, Emerson Yuntho di Kantor ICW, kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, Kamis (6/12/2018).
Peneliti ICW, Emerson Yuntho di Kantor ICW, kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, Kamis (6/12/2018). (Tribunnews.com/ Chaerul Umam)

Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly, Rabu (18/9/2019) kembali menegaskan bahwa revisi UU KPK tidak sedikitpun pelemahan namun justru penyempurnaan.

Pernyataan Rebisi UU KPK memperkuat dan menyempurnakan KPK adalah pernyataan yang omong kosong dan menyesatkan.

Aksi saling antara massa aksi pro revisi UU KPK dan polisi terjadi di halaman depan Gedung Merah Putih, Kuningan Jakarta Selatan, Jumat (20/9/2019)
Aksi saling antara massa aksi pro revisi UU KPK dan polisi terjadi di halaman depan Gedung Merah Putih, Kuningan Jakarta Selatan, Jumat (20/9/2019) (Tribunnews.com/Reza Deni)

Berdasarkan naskah Revisi UU KPK per 16 September 2019 yang telah disahkan oleh Pemerintah dan DPR terlihat sejumlah pasal-pasal yang dinilai dapat melemahkan KPK.

Ketentuan yang dianggap melemahkan KPK antara lain Pembentukan Dewan Pengawas (pasal 37 Revisi UU KPK), kewenangan penghentian penyidikan (Pasal 40 Revisi UU KPK), Izin Penyadapan, Penyitaan dan Penggeledahan (Pasal 37 Revisi UU KPK), KPK masuk rumpun eksekutif (Pasal 1 Ayat 3 Revisi UU KPK), Pegawai KPK bersatus Aparatur Sipil Negara (Pasal 1 ayat 6 Revisi UU KPK).

Selain itu Revisi UU KPK juga memberikan dampak lain berupa korupsi kini dianggap sebagai perkara biasa, bukan extraordinary crime, kewenangan pimpinan KPK dibatasi, kewenangan merekrut penyelidik independen dihilangkan dan perkara korupsi yang sedang ditangani bisa tiba-tiba berhenti

Namun jika dicermati kembali Revisi UU KPK yang telah disahkan dan membandingkan dengan UU KPK yang sebelum berlaku (UU 30 Tahun 2002), ternyata pelemahan KPK tidak saja terkait sejumlah hal seperti yang disebutkan diatas.

Pelemahan KPK yang yang paling ekstrim dilakukan oleh Pemerintah dan DPR adalah dengan memangkas sejumlah kewenangan penindakan KPK khususnya pada tugas penyelidikan, penyidikan dan penuntutan KPK.

Kewenangan dalam melakukan penyelidikan dan penuntutan yang sebelumnya diatur UU KPK, namun ternyata dihilangkan dalam Revisi UU KPK (Lihat Lampiran 1: Perbedaan Pasal 12 UU KPK dan Pasal 12 Revisi UU KPK).

Baca: Selain RKUHP dan RUU KPK, DPR RI Juga Segera Sahkan RUU Pertanahan, Sejumlah Guru Besar Protes

Penghilangan kata “penyelidikan” dan “penuntutan” dalam Pasal 12 Revisi UU KPK memberikan dampak atau konsekuensi pada hilang atau dipangkasnya 13 kewenangan dalam melaksanakan tugas penyelidikan, penyidikan dan penuntutan.

Ke-13 Kewenangan KPK yang hilang terdiri dari 4 kewenangan pada tingkat penyeldikan, 1 kewenangan dalam tingkat penyidikan dan 8 kewenangan dalam tingkat penyelidikan (Lihat Lampiran 2). Ketentuan yang hilang tersebut termasuk kewenangan pada tugas penyelidikan, penyidikan dan penuntutan KPK yaitu berupa merekam pembicaraan.

Sebagai contoh adalah sebelumnya (menurut UU KPK) dalam rangka menjalankan tugas penyelidikan, KPK berwenang untuk memerintahkan kepada instansi yang terkait untuk melarang seseorang bepergian ke luar negeri.

Halaman
123

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email redaksi@tribunnews.com

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan