Kamis, 16 April 2026

Tribunners / Citizen Journalism

Pilkada Serentak 2020

Sengkarut Politik Dinasti

Diskursus politik dinasti seolah seperti benang kusut yang sulit diurai dan dicarikan jalan keluarnya.

Editor: Hasanudin Aco
ist
Direktur Eksekutif Citra Institute, Yusa’ Farchan. 

Politik Hukum Pembatasan Politik Dinasti

Sengkarut politik dinasti menjadi semakin rumit karena UU memberikan ruang bagi praktik oligarki tersebut.

Norma hukum yang melarang politik dinasti dalam Pasal 7 huruf r UU No 8 tahun 2015 sudah dibatalkan Mahkamah Konstitusi, 2015 lalu.

Bertumpu pada argumentasi lemahnya unsur pengawasan dan pelanggaran hak konstitusional warga negara, MK menganggap pasal tersebut diskriminatif dan bertentangan dengan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945.

Seseorang karena kelahirannya atau memiliki hubungan kekerabatan dengan kepala daerah petahana, menurut MK tidaklah mengganggu hak atau kebebasan orang lain.

Pasca putusan MK, dalam kasus pencalonan kerabat petahana di beberapa daerah, memang tidak ada yang dilanggar parpol pemberi mandat. Secara yuridis, pencalonan mereka sah dan konstitusional.

Tapi justru di sinilah problemnya ketika politik dinasti masuk dan dilembagakan melalui prosedur formal demokrasi. Rekrutmen politik lebih tampak sebagai upaya menggugurkan prosedur formal demokrasi ketimbang seleksi sistemik berbasis integrity, capability dan competency kandidat.

Frasa “demokratis dan terbuka” dalam rekrutmen politik (bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dan bakal capres-wapres) sebagaimana diatur dalam Pasal 29 UU No 2 Tahun 2011 (UU Parpol) dalam praktiknya juga ditafsirkan beragam, mengikuti selera dan kepentingan elite parpol dengan payung hukum AD/ART.

Institusionalisasi politik dinasti melalui prosedur formal demokrasi justru menggambarkan kemunduran demokrasi itu sendiri.

Dalam demokrasi liberal-kapitalistik, sirkulasi kepemimpinan politik memang tidak bisa dilepaskan dari relasi kuasa-modal yang saling berkelindan.

Jangkar-jangkar kekuasaan yang terdistribusi rapi ke dalam bentuk-bentuk shadow state dan informal governance, salah satunya disumbang oleh pelembagaan politik kekerabatan.

Pada titik inilah, diperlukan terobosan politik hukum terkait pengaturan political kinship yang tidak keluar dari norma dasar konstitusi.

Pengaturan (pembatasan) political kinship dapat dilakukan dengan beberapa cara. Pertama, pengurangan syarat pencalonan pasangan calon kepala daerah.

Syarat minimal 20 persen kursi atau 25 persen akumulasi suara sah, sejauh ini cukup berat sehingga mempersempit peluang calon-calon potensial yang memiliki kompetensi dan rekam jejak politik memadai.

Syarat dukungan tersebut perlu diturunkan secara moderat untuk memperluas partisipasi politik publik dalam rekrutmen politik. Pengurangan syarat dukungan parpol ini setidaknya bisa membendung proliferasi politik kekerabatan.

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email redaksi@tribunnews.com

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved