Jumat, 12 September 2025

Tribunners / Citizen Journalism

Polisi Tembak Polisi

Putri Candrawathi dan Nasib Dewi Shinta dalam Kisah Ramayana

Putri Candrawathi, istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo menempuh jalan Shinta, istri Rama dalam kisah Ramayana.

Editor: Hasanudin Aco
Foto kolase Tribunnews.com/Istimewa
Putri Candrawathi dan foto ilustrasi Dewi Shinta dalam Kisah Ramayana. 

Ia laiknya Shinta yang menceburkan diri ke api unggun dengan mengambil risiko sebagai tersangka, daripada harus mengkhianati Sambo dengan menjadi "justice collaborator", yakni pelaku tindak pidana yang bekerja sama dengan aparat penegak hukum demi terangnya perkara yang menjeratnya.

Jalan "justice collaborator" itu telah lebih dulu ditempuh Bharada E, tersangka lain perkara pembunuhan berencana Brigadir J, sehingga mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Hukuman yang akan diterima Bharada E pun nanti mungkin akan lebih ringan daripada ancaman maksimal Pasal 340 KUHP berupa hukuman mati.

Selain Putri dan Bharada E, tersangka lain kasus pembunuhan berencana Brigadir J adalah Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, dan Kuwat Maruf. J, E dan Ricky adalah ajudan Sambo, sedangkan Kuwat adalah asisten rumah tangga sekaligus sopir Putri Sambo.

Polri tidak mau mengungkap detail motif apa yang mendorong Sambo membunuh J.

Polri hanya menyatakan J diduga melukai harkat dan martabat keluarga Sambo.

Biarlah motif itu terbuka di persidangan.

Versi pengacara keluarga J, katanya polisi yang sudah bertunangan itu dibunuh karena punya kedekatan dengan Putri Sambo.

Untuk menepis isu kedekatan dengan J, Putri diduga mengikuti skenario yang disusun Sambo, termasuk melaporkan mendiang J ke Polres Metro Jakarta Selatan dengan tuduhan J telah melakukan pelecehan seksual kepada dirinya.

Namun Polri akhirnya menghentikan penyidikan kasus dugaan pelecehan seksual ini karena tidak ditemukan tindak pidana.

Semula publik menduga Putri mengalami tekanan sehingga mau mengikuti skenario suaminya dan publik pun berharap Putri mau berkata jujur tentang apa yang sesungguhnya terjadi, apakah memang ada kedekatan khusus dengan J atau memang ada pelecehan seksual.

Selama 40 hari sejak pembunuhan J di rumah dinas Sambo, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, 8 Juli 2022, Putri dikira publik masih pikir-pikir dan akhirnya mau menjadi "justice collaborator".

Sampai akhirnya ditetapkan sebagai tersangka, Jumat (19/8/2022), Putri tetap keukeuh mengikuti skenario Sambo.

Padahal Polri sudah memutuskan tidak ada tindak pidana pelecehan seksual itu.

Mungkin Putri merasa sudah terlanjur terbakar sehingga langsung saja menceburkan diri ke kobaran api dengan menjadi tersangka.

Halaman
123

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email redaksi@tribunnews.com

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan