Rabu, 1 Oktober 2025

Tribunners / Citizen Journalism

Sikap Pemerintah soal Vonis Bebas Terdakwa Henry Surya tidak Boleh Hanya Sebatas Retorika

Sikap Menko Polhukam soal vonis bebas Henry Surya tidak boleh hanya sebatas retorika dengan menyatakan pemerintah "geram".

Editor: Dewi Agustina
Tribunnews.com/ Igman Ibrahim
Foto Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menginstruksikan penyidik Polri tangkap dan tahan kembali Bos Indosurya Henry Surya Cs. Petrus Selestinus menyatakan sikap Menko Polhukam soal vonis bebas Henry Surya tidak boleh hanya sebatas retorika dengan menyatakan pemerintah "geram". 

Oleh: Petrus Selestinus
Koordinatir TPDI & Advokat Perekat Nusantara

Perjalanan mafia peradilan Indonesia semakin tidak bisa dibendung, semakin hari semakin menantang dan menembus sekat-sekat pengaman yang sudah dibuat.

Termasuk setiap ada upaya negara untuk memberantas dan mengamputasinya dari dunia peradilan itu sendiri.

Mafia peradilan selalu punya celah bahkan menciptakan celah di setiap lorong Pengadilan mulai di Pengadilan Negeri hingga Mahkamah Agung.

Sehingga telah merusak asas-asas penyelenggaraan kekuasaan kehakiman sebagaimana digariskan oleh UUD 1945 dan UU Kekuasaan Kehakiman.

Kita semua tahu bahwa pasal 24 UUD 1945 : "Menyatakan bahwa kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakan hukum dan keadilan," artinya tidak boleh hanya hukum yang ditegakkan melainkan keadilan juga harus ditegakkan, tidak boleh hanya salah satu.

Keadaan dalam Diri Hakim

Pada frasa "kekuasaan yang merdeka" bermakna bahwa Hakim dalam bekerja yaitu menegakkan hukum dan keadilan, ia tidak hanya tidak boleh dipengaruhi oleh kekuasaan manapun tetapi juga tidak boleh dipengaruhi oleh keadaan-keadaan tertentu dalam diri hakim itu sendiri.

Keadaan-keadaan tertentu dalam diri hakim itu sendiri ketika dalam menjalankan tugas menegakkan hukum dan keadilan, ia harus mampu melepaskan dan melupakan segala pengaruh yang senantiasa datang dari luar dan dari dalam dirinya sendiri yang merusak asas-asas kebebasan hakim. 

Keadaan dalam diri hakim dimaksud adalah keadaan tentang kebutuhan hidupnya yang belum cukup terpenuhi, atau oleh hal-hal lain atas dasar SARA yang menyebabkan hakim berada dalam konflik kepentingan yang membuat hakim melacurkan profesinya dalam jaringan mafia peradilan.

Negara Hanya Beretorika

Menghadapi kerusakan peradilan yang akut, Negara tidak boleh hanya sebatas beretorika dengan berkata geram dan tidak perlu dihormati putusan bebas Pengadilan Negeri Jakarta Barat atas Henry Surya, terdakwa investasi bodong

Pernyataan Menko Polhukam meskipun enak didengar sesaat, namun pernyataan itu sangat berbahaya, karena bisa menimbulkan resistensi dan krisis kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan kita bahkan bisa mengarah kepada tindakan main hakim sendiri di kalangan masyarakat.

Sikap pemerintah, Cq. Menko Polhukam Mahfud MD, soal vonis bebas Henry Surya terdakwa investasi bodong pada KSP Indosurya, tidak boleh hanya sebatas retorika dengan menyatakan pemerintah "geram" dan tidak perlu dihormati putusan itu, melainkan pemerintah wajib segera membangun sistem yang lebih baik, yang mampu menghentikan praktik mafia peradilan itu sendiri.

Selama ini putusan hakim sudah terlalu banyak yang merugikan tidak hanya bagi rakyat kecil pencari keadilan, tetapi juga bagi negara.

Halaman
12

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email redaksi@tribunnews.com

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved