Rabu, 3 September 2025

Tribunners / Citizen Journalism

Rocky Gerung dan Kontroversinya

Polri Bisa Saja Menjemput Paksa Sekaligus Menetapkan Tersangka Rocky Gerung

Rocky Gerung sewaktu-waktu bisa dijemput paksa Bareskrim Polri dan diberi status tersangka.

Warta Kota/Ramadhan L Q
Relawan Joko Widodo geruduk Polda Metro Jaya, Kamis (3/8/2023). Mereka mendesak Polri segera menangkap akademisi Rocky Gerung. Sinyal-sinyal terjadinya keonaran di tengah masyarakat akibat pernyataan Rocky Gerung (RG) yang bermuatan menghina Presiden Jokowi kini sudah mulai terjadi di sejumlah tempat dan berlanjut terus. 

Munculnya gelombang Laporan Masyarakat ke Polosi karena masyarakat melihat sikap RG sebagai ancaman serius terhadap Etika Kehidupan Bernegara dan Berbangsa yang merupakan persoalan yang paling esensial dalam menjaga pluralitas dan integrasi nasional bangsa Indonesia.

Oleh karena itu, Polri harus memiliki sikap dan pandangan yang sama yaitu menge- depankan kepentingan negara, ketimbang persoalan nama baik Presiden Jokowi.

Bangun kembali kepercayaan masyarakat, akomodir Laporan Masyarakat terhadap RG, cegah tindakan masyarakat yang coba menghakimi RG.

Kasus RG vs nama baik Presiden Jokowi, harus menjadi momentum bagi Polri membangun kesadaran bersama menjaga Etika Kehidupan Bernegara sebagaimana diamanatkan dalam TAP MPR No.VI/MPR/ 2001, karena lemahnya Etika Kehidupan Bernegara tidak lain akibat lemahnya penegakan hukum selama ini terjadi.

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email redaksi@tribunnews.com

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan