Tribunners / Citizen Journalism
Rocky Gerung dan Kontroversinya
Polri Bisa Saja Menjemput Paksa Sekaligus Menetapkan Tersangka Rocky Gerung
Rocky Gerung sewaktu-waktu bisa dijemput paksa Bareskrim Polri dan diberi status tersangka.
Editor:
Malvyandie Haryadi
Munculnya gelombang Laporan Masyarakat ke Polosi karena masyarakat melihat sikap RG sebagai ancaman serius terhadap Etika Kehidupan Bernegara dan Berbangsa yang merupakan persoalan yang paling esensial dalam menjaga pluralitas dan integrasi nasional bangsa Indonesia.
Oleh karena itu, Polri harus memiliki sikap dan pandangan yang sama yaitu menge- depankan kepentingan negara, ketimbang persoalan nama baik Presiden Jokowi.
Bangun kembali kepercayaan masyarakat, akomodir Laporan Masyarakat terhadap RG, cegah tindakan masyarakat yang coba menghakimi RG.
Kasus RG vs nama baik Presiden Jokowi, harus menjadi momentum bagi Polri membangun kesadaran bersama menjaga Etika Kehidupan Bernegara sebagaimana diamanatkan dalam TAP MPR No.VI/MPR/ 2001, karena lemahnya Etika Kehidupan Bernegara tidak lain akibat lemahnya penegakan hukum selama ini terjadi.
Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email redaksi@tribunnews.com
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
Rocky Gerung dan Kontroversinya
Rocky Gerung Klaim Ditersangkakan, Bareskrim Sebut Kasus Hoaks 'Bajingan Tolol' Belum Ada Tersangka |
---|
Hasto Respons Klaim Rocky Gerung Ditersangkakan PDIP: Presiden Jokowi Simbol Pimpinan Tertinggi |
---|
Temukan Unsur Pidana, Polri Bakal Periksa Lagi Rocky Gerung di Kasus Dugaan Hoaks 'Bajingan Tolol' |
---|
Kasus Dugaan Hoaks dan Ujaran Kebencian Rocky Gerung Naik ke Tahap Penyidikan |
---|
Sidang Gugatan Terhadap Rocky Gerung Dilanjutkan Pekan Depan dengan Agenda Pembuktian |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.