Tribunners / Citizen Journalism
Ketidakmampuan Penguasa Membaca 'Kode' Rakyat Secara Responsif
Sejak covid 19 melanda dunia dan negeri, kondisi ekonomi memburuk. Terjadi fluktuasi ekonomi dan pemulihannya memerlukan waktu.
Editor:
Malvyandie Haryadi
Oleh: Andi Muhammad Jufri
Tenaga Ahli Wamen KPPPA /Tim Pemberdayaan Kegiatan Sinergisitas Antar KL- BNPT Tahun 2017-2024
TRIBUNNERS - Demonstrasi atau unjuk rasa salah satu wadah menyampaikan pendapat, aspirasi, atau ketidakpuasan oleh rakyat yang merasa tertinggal, terpinggirkan, tak terperhatikan, atau menjadi korban terhadap kebijakan atau sistem.
Demonstrasi merupakan hak legal warga negara yang dijamin oleh undang-undang sebagai perwujudan demokrasi, seperti yang tercantum dalam Pasal 28 UUD 1945.
Sepatutnya para pengambil kebijakan terkait, membaca "kode" rakyat secara responsif.
Sejak covid 19 melanda dunia dan negeri, kondisi ekonomi memburuk. Terjadi fluktuasi ekonomi dan pemulihannya memerlukan waktu.
Konflik geopolitik terkini (Rusia vs Ukraina), juga berdampak pada tekanan ekonomi dunia termasuk Indonesia.
Tentu saja, dinamika ekonomi global yang mempengaruhi perlambatan ekonomi nasional telah menyebabkan lambatnya perluasan lapangan kerja, bahkan terjadi PHK (pemutusan hubungan kerja) di berbagai sektor.
Di tengah tekanan dinamika ekonomi global ini, kita memasuki era akselarasi digital, otomasi, dan teknologi artificial intelligence (AI) yang menyebabkan adanya pergeseran jenis pekerjaan (job displacement).
Digitalisasi juga mempengaruhi pergeseran investasi dari padat karya ke padat modal dan berdampak pada terbatas dan kurangnya serapan tenaga kerja. Hal ini terlihat banyaknya fenomena antrean panjang pelamar kerja di berbagai daerah.
Ekonomi rakyat kini mengalami tekanan dengan krisis lapangan kerja dan pengangguran tersebut.
Dalam rangka memulihkan ekonomi nasional, khususnya dalam mendorong transformasi ekonomi agar mampu menciptakan lapangan kerja baru bagi masyarakat, pemerintah menetapkan Omnibus Law Cipta Kerja tahun 2020.
Buruh dan mahasiswa menilai Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja ini, disusun kurang partisipatif dan dianggap menguntungkan pengusaha dan merugikan buruh. Maka pada bulan Oktober 2020, demo buruh dan mahasiswa merebak di penjuru negeri.
Tuntutan perbaikan kesejahteraan buruh terus berlangsung setiap tahun, terutama di hari buruh (1 Mei) (May Day). Pada tanggal 28 Agustus 2025 ini, buruh kembali berdemo di 38 Provinsi dengan 6 tuntutan, yang ber- "kode : Hostum" (Hapus Outsourcing, Tolak Upah Murah).
Pada saat negeri butuh menjaga pertumbuhan ekonomi dan ingin terus meningkatkan kualitas hidup masyarakat, kita mengalami defisit anggaran.
Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email redaksi@tribunnews.com
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
Kronologi Direktur Lokataru Delpedro Marhaen Ditangkap Polisi, Dijemput Paksa Mobil Ertiga Putih |
![]() |
---|
Siapa Delpedro Marhaen? Direktur Lokataru Ditangkap atas Dugaan Hasutan Aksi Anarkis Pelajar |
![]() |
---|
Pakar dan Media Asing Soroti Demo di Indonesia, Statement Prabowo Soal Makar Dikritik Amnesty |
![]() |
---|
Bripka Bayu Aryanto: Polisi Perawat yang Mengabdi lewat Layanan Kesehatan |
![]() |
---|
Menteri HAM RI Tanggapi Permintaan PBB Investigasi Dugaan Pelanggaran HAM Saat Demo di Indonesia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.