Tribunners / Citizen Journalism
Mereka yang Lancung Dalam Kasus Ferienjob di Jerman
Sejarah mencatat Jokowi pada 2014 dalam Kabinet Kerja memisahkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dari Pendidikan Dikti (Dikti)
Oleh: Dr. Algooth Putranto
Pengajar Ilmu Komunikasi Universitas Pembangunan Jaya
SEJAK Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menetapkan sejumlah tersangka kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terkait eksploitasi ribuan mahasiswa bekerja secara ilegal melalui program Ferienjob, media di Indonesia justru sibuk memungut cerita yang berceceran.
Tidak satupun media di Indonesia yang berusaha menyajikan cerita lengkap bagaimana TPPO berkedok program Merdeka Belajar-Kampus Merdeka (MBKM) bisa berjalan lancar dan seolah-olah direstui oleh peraturan yang ada.
Penulis akan memulai dengan utak-atik Presiden Joko Widodo yang mencerai-kawinkan Pendidikan Dikti (Dikti) dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yang berimbas pada manajemen internal yang berimbas pada kebijakan yang tambal sulam.
Sejarah mencatat Jokowi pada 2014 dalam Kabinet Kerja memisahkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dari Pendidikan Dikti (Dikti) dan dilebur di bawah Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek).
Sebagai Mendikbud adalah Anies Baswedan, sedangkan Menristek Dikti adalah M Nasir.
Baca juga: 1.047 Mahasiswa Korban TPPO Magang di Jerman Tak Terdata di BP2MI
Entah angin apa yang membisiki Jokowi sehingga mengambil langkah ‘agak laen’, pada tahun 2021, Kemenristek justru dikawinkan lagi ke Kemendikbud menjadi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).
Menterinya Nadiem Anwar Makarim yang tidak punya pengalaman manajerial mengurus dunia pendidikan, diikuti kebijakan peleburan lembaga penelitian nonkementerian (LPNK) ke Badan Riset dan Inovasi Nasional(BRIN) yang hasilnya tidak kalah ributnya.
Makin celaka, Menteri Nadiem yang hanya punya pengalaman manajemen tukang ojek freelance membawa model itu ke kementerian yang dia pimpin.
Salah satu yang bikin geli, sejak 2020, Direktorat Jenderal (Dirjen) Dikti hanya diurus oleh seorang Pelaksana Tugas (Plt).
Jika kita lihat Pasal 14 ayat (2) UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, maka jelas seseorang yang ditunjuk sebagai Plt Tidak berwenang mengambil keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis.Alias ya di masa Mas Menteri Nadiem, pak Dirjen Dikti hanyalah pejabat pajangan.
Kembali pada MBKM, program ini diatur melalui regulasi Peraturan Mendikbud Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi, pada Standar Proses Pembelajaran, khususnya di pasal 15 dan 18.
Baca juga: Akan Tegur 33 Kampus, Menko PMK Ungkap Penyebab Mahasiswa Magang di Jerman Jadi Korban TPPO
Ada beberapa program yang ditawarkan oleh program MBKM di antaranya Magang Bersertifikat, Pertukaran Mahasiswa Merdeka, Kampus Mengajar, hingga Studi Proyek Independen Bersertifikat.
Mahasiswa diberikan keleluasaan untuk belajar di luar cangkupan program studinya.
Dari program ini terdapat turunan program MBKM Mandiri yang menekankan kemandirian, di mana program yang dijalankan oleh Perguruan Tinggi (PT) tidak disubsidi dan dikelola oleh Kemendikbud Ristek.
Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email redaksi@tribunnews.com
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
| Gadis di Jambi Diduga Dijual Tante ke Pria Hidung Belang, Korban Diancam dan Disiksa |
|
|---|
| Mercy Barends Soroti Dugaan TPPO Bermodus Janji Kontrak Sepak Bola: Tindak Jaringan Sindikat |
|
|---|
| 3 Fakta Kiper asal Bandung Ngaku jadi Korban TPPO: Disorot Dedi Mulyadi, Pihak PSMS Membantah |
|
|---|
| Dedi Mulyadi Bantah Kiper Muda Bandung Jadi Korban TPPO di Kamboja, Proses Pemulangan ke Indonesia |
|
|---|
| Kiper Muda yang Jadi Korban TPPO di Kamboja Sedang dalam Proses Pemulangan ke Indonesia |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/dr-algooth-putranto-1.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.