Kamis, 11 September 2025

Tribunners / Citizen Journalism

Sritex Pailit

Pil Pahit dalam Kepailitan dan Perlunya Atensi Khusus dari Pemerintah

Sebagai pengacara, penulis mengamati adanya kelemahan dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas (UU PT No. 40 Tahun 2007) serta kebijakan pemerintah

|
Editor: Eko Sutriyanto
CEPR
ILUSTRASI PERUSAHAAN PAILIT - Kepailitan tidak dapat dielakkan karena berbagai faktor, seperti ketinggalan teknologi, pertikaian antardireksi, atau bahkan adanya rekayasa jahat dan banyak aspek di dalam negeri yang perlu dibenahi agar korporasi dapat berjalan dengan baik 

Hal ini untuk mencegah masyarakat tertipu dan menghindari kepailitan yang direkayasa.

Kepailitan rekayasa bisa terjadi kapan saja jika tidak ada lembaga yang memantau dan memberikan peringatan dini ketika batas ambang risiko telah mendekati.

Artinya, jangan biarkan suatu PT berutang secara berlebihan.

Proposal bisnis yang terlihat menarik bisa saja memiliki tujuan tersembunyi untuk memperoleh kredit dengan cara yang tidak sehat.

Jika audit keuangan perusahaan tidak dipantau oleh badan khusus, maka kepailitan rekayasa dapat terjadi, dan yang menjadi korban adalah para karyawan.

Kasus kepailitan Sritex dengan utang Rp26 triliun perlu dikaji melalui audit forensik, terutama mengingat fakta bahwa pengurusnya tetap memiliki kekayaan yang besar sementara perusahaan mereka memiliki utang yang sangat tinggi.

Selain itu, banyak PT di Indonesia, seperti perusahaan pengembang properti (developer), yang memberikan janji kosong mengenai pembangunan unit apartemen atau rumah dalam waktu 1-2 tahun.

Konsumen sering terkecoh, seperti dalam kasus Meikarta, di mana banyak pembeli telah membayar lunas tetapi apartemen yang dijanjikan tidak kunjung dibangun.

Bahkan, terdapat klausul dalam perjanjian yang menyatakan bahwa uang yang telah dibayarkan tidak dapat dikembalikan.

Ini jelas merupakan kontrak yang merugikan masyarakat dan harus diawasi oleh pemerintah.

Pembeli yang telah membayar lunas sering ditawari untuk mengganti unit dengan yang lebih besar, padahal unit yang mereka beli awalnya tidak pernah dibangun.

Ini merupakan praktik yang sangat merugikan masyarakat dan perlu adanya sistem peringatan dini serta revisi UU PT, khususnya UU Kepailitan yang saat ini lebih menguntungkan kreditur separatis dibandingkan kreditur konkuren.

Oleh karena itu, pemerintah dan dinas terkait harus membentuk badan khusus yang bertanggung jawab atas kesehatan keuangan perusahaan dan tidak membiarkan PT menipu masyarakat.

Dengan adanya pengawasan yang lebih ketat dan regulasi yang diperbarui, diharapkan kasus-kasus kepailitan yang merugikan masyarakat dapat diminimalisir di masa mendatang.

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email redaksi@tribunnews.com

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan