Rabu, 27 Agustus 2025

Tribunners / Citizen Journalism

Minyak Goreng

Manipulasi Takaran Minyakita, Produsen Untung Masyarakat Buntung

Dugaan kecurangan dalam takaran Minyakita merupakan permasalahan serius yang mencerminkan lemahnya pengawasan terhadap implementasi kebijakan subsidi.

muhamad nandri prilatama/tribun jabar
MINYAKITA DIKURANGI ISINYA - Direktorat Kriminal Khusus Polda Jabar saat konpers kasus Minyakita yang isinya dikurangi, Senin (10/3/2025). Pelaku dijerat tindak pidana perindustrian dan atau tindak pidama perdagangan dan atau tindak pidana perlindungan konsumen. 

Oleh: Achmad Faizal Nasrullah Kuncoro, Wakil Sekretaris Jendral PB HMI dan Direktur Research Parwa Institute 

TRIBUNNERS - Indonesia adalah penghasil sawit nomor satu di dunia, sebesar 58,7 persen produksi dunia berada di Negara Indonesia. Yang artinya Indonesia memiliki potensi minyak goreng dari minyak sawit melimpah ruah. Sehingga Bangsa ini tidak akan kekurangan minyak goreng

Akan tetapi pada tahun 2021, terjadi kelangkaan minyak goreng yang menjadikan harga minyak goreng naik sanhat tinggi. Akibatnya, masyarakat susah untuk membeli minyak yang terlampau cukup mahal. 

Semenjak kelangkaan ini pemerintah telah melakukan langkah pengaturan kebijakan. Antara lain pertama, mengenai aturan subsidi minyak goreng yang menggunakan Dana dari BPDPKS (Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit). Kedua, penetapan kebijakan HET (Harga Eceran Tertinggi) Minyak Goreng Sawit. Ketiga, kebijakan mengenai perusahaan produsen minyak sawit untuk mengalokasikan pasokan produksinya di dalam negeri atau DMO (Domsetic Market Obligation). Aturan ini disusun dan disahkan dalan Peraturan Menteri Perdagangan. 

Minyak goreng merupakan salah satu kebutuhan pokok masyarakat Indonesia, sehingga pemerintah berupaya menjaga stabilitas harga dan ketersediaannya melalui berbagai kebijakan, termasuk program Minyakita. Program ini bertujuan menyediakan minyak goreng dengan harga terjangkau, yakni Rp 14.000 per liter. 

Namun, baru-baru ini Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menemukan indikasi kecurangan dalam takaran produk Minyak Kita, di mana volume per kemasan 1 liter diduga hanya berkisar 700-800 ml. Dugaan ini memunculkan berbagai permasalahan, baik dari aspek perlindungan konsumen, kebijakan publik, maupun tata kelola industri minyak goreng.

Analisis Permasalahan

Dalam perspektif hukum, praktik ini melanggar hak konsumen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK). Pasal 8 ayat (1) huruf a menyatakan bahwa pelaku usaha dilarang memproduksi atau memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan ukuran, takaran, dan timbangan sebagaimana yang dinyatakan dalam label kemasan.

Kebijakan subsidi minyak goreng melalui Minyakita memiliki beberapa kelemahan yang memungkinkan terjadinya penyalahgunaan, antara lain:

1. Ketergantungan Produsen Swasta 
2. Pengawasan yang lemah
3. Regulasi harga yang rentan dimanipulasi 

Jika dugaan ini terbukti, ada beberapa kemungkinan motif ekonomi yang melatarbelakangi praktik ini. Pertama, Harga bahan baku minyak goreng, yaitu crude palm oil (CPO), sering mengalami kenaikan. Untuk tetap memperoleh keuntungan dalam skema harga tetap, produsen bisa saja mengurangi volume minyak dalam kemasan. Dan ini menjadikan produsen swasta untuk menghindari kerugian akibat fluktuasi harga minyak sawit. Kedua, Dengan mengurangi 200-300 ml per kemasan, produsen dapat menghemat minyak dalam jumlah besar yang bisa dijual dengan harga pasar yang lebih tinggi di luar program subsidi. 

Solusi & Rekomendasi Kebijakan

Untuk mengatasi dugaan kecurangan ini dan mencegah kejadian serupa di masa depan, diperlukan langkah-langkah strategis, antara lain:

1. Audit dan Investigasi Menyeluruh
Pemerintah harus melakukan audit mendalam terhadap produsen dan distributor Minyakita untuk memastikan kesesuaian takaran dengan standar yang telah ditetapkan. Jika ditemukan pelanggaran, perlu diberikan sanksi tegas, termasuk denda dan pencabutan izin usaha.

2. Peningkatan Pengawasan dan Standarisasi Pengemasan
BPOM dan Kementerian Perdagangan harus menerapkan sistem pengawasan yang lebih ketat terhadap industri minyak goreng, termasuk inspeksi berkala dan mekanisme pelaporan oleh konsumen terkait penyimpangan takaran.

Halaman
12

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email redaksi@tribunnews.com

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan