Rabu, 13 Mei 2026

Tribunners / Citizen Journalism

Tambang Nikel di Raja Ampat

Menakar Ketegasan Negara di Kawasan Raja Ampat

Langkah cepat pemerintah cabut 4 Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Raja Ampat, sinyal positif bahwa negara tidak tunduk pada kepentingan ekonomi.

Tayang:
DOK. DPR RI
TAMBANG DI RAJA AMPAT - Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) I Wayan Sudirta saat mengikuti RDP Komisi III DPR RI bersama Sekretaris Jenderal MPR RI dan DPD RI, di Ruang Rapat Komisi III, Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (8/6/2023). 

Penting pula dicatat, wilayah ini bukan hanya rumah bagi kekayaan ekosistem laut, tetapi juga habitat penting bagi satwa endemik darat seperti cendrawasih, kuskus, dan berbagai jenis mamalia langka. 

Dengan demikian, ketika aktivitas tambang mulai merambah wilayah ini, kekhawatiran publik pun mengemuka. Tidak hanya karena dampaknya terhadap lingkungan, tetapi juga potensi rusaknya sumber mata pencaharian masyarakat adat yang menggantungkan hidup pada pariwisata berkelanjutan dan perikanan tradisional.

 

Legalitas dan Kegagapan Tata Kelola

Perusahaan tambang yang izinnya telah dicabut, yakni PT Anugerah Surya Pratama (ASP), PT Mulia Raymond Perkasa (MRP), PT Kawei Sejahtera Mining (KSM), dan PT Nurham, diduga melanggar sejumlah aturan yang berlaku.

Salah satu rujukan utamanya adalah Peraturan Presiden No. 81 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional Keanekaragaman Hayati Raja Ampat, yang menegaskan bahwa kawasan ini berfungsi sebagai wilayah konservasi yang tidak dapat dialihfungsikan untuk kegiatan ekstraktif seperti pertambangan.

Namun terhadap PT GAG Nikel yang merupakan anak perusahaan PT. ANTAM tetap diizinkan untuk beroperasi.

Telah banyak pemberitaan dan investigasi terhadap IUP di kawasan ini, dimana diduga ada perusahaan atau pemberian izinnya yang kemudian justru melanggar peraturan perundang-undangan maupun peruntukannya.

Seperti misalnya, PT MRP belum memiliki persetujuan penggunaan kawasan hutan (PPKH). Sedangkan PT ASP belum ditemukan skema manajemen lingkungan dan tata kelola air limbahnya. 

PT KSM diduga telah melakukan pembukaan tambang ilegal di luar IUP dan PPKH, dan PT GAG yang membuka lahan di pulau kecil yang berisiko kerusakan terhadap keberlanjutan ekosistem. Pada prinsipnya, jika merujuk kepada konstelasi seluruh regulasi, seharusnya izin pertambangan tersebut juga sulit untuk diterbitkan.

Hal ini sangat bertolak belakang dengan logika hilirisasi yang terus didengung-dengungkan oleh Pemerintah sejak lama, yang notabene diutamakan untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup dan ekosistem sebagai prioritas.

Pada akhirnya IUP-IUP ini tidak sama sekali mempertimbangkan filosofi dari kebijakan negara tersebut. Bahkan IUP dari PT. GAG juga tidak dicabut atau hanya dihentikan sementara izin operasionalnya karena hanya mendapat pengawasan khusus.

Polemik terjadi bahkan hingga pada pertanyaan: mengapa tidak dicabut dan apa yang menjadi alasan hukumnya? Adakah kepentingan terselubung dibaliknya? Siapa saja yang terlibat di dalamnya?

Pertanyaan-pertanyaan ini muncul mengingat Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, secara tegas melarang aktivitas tambang di pulau-pulau kecil dan wilayah pesisir yang memiliki ekosistem rentan.

Permasalahannya, izin-izin tersebut telah terbit sejak lama dan, dalam beberapa kasus, telah memperoleh legalitas administratif dari pemerintah daerah. Bahkan publik menilai skeptis bahwa bisa jadi pencabutan izin ini bukan yang bersifat permanen. Kekuasaan ekonomi dan kapitalis disana sangatlah kuat dan berpengaruh.

Kasus ini bukan kasus yang pertama atau baru. Banyak konsesi pertambangan di Indonesia yang menjadi permasalahan di kemudian hari akibat dari lemahnya pengawasan dan celah yang terjadi. Permasalahan ini juga berpulang dari permasalahan pertambangan nikel yang terjadi di Wawonii.

Baca juga: Pemerintah Cabut IUP Nikel di Raja Ampat, Legislator Golkar Nilai Prabowo Pulihkan Wibawa Negara

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email redaksi@tribunnews.com

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved