Tribunners / Citizen Journalism
Ketika Keadilan Terasa Jauh, Bisakah AI Menjadi Solusi yang Mendekatkan?
Sesungguhnya AI memiliki kapasitas untuk menutup celah akses terhadap keadilan yang selama ini terjadi.
Editor:
Sri Juliati
Oleh: Dr. Bakhrul Amal, S.H., M.Kn
Dosen Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta
TRIBUNNEWS.COM - Di sebuah desa di pinggiran Nusa Tenggara Timur, seorang ibu kehilangan tanah warisan karena ia tidak tahu cara mengurus sertifikat.
Di Jakarta, seorang buruh kontrak dipaksa mengundurkan diri tanpa pesangon. Ia tidak cuma pasrah, tetapi ia juga tidak tahu bahwa yang terjadi padanya itu melanggar hukum.
Di ruang pengadilan, seorang terdakwa diam saja, mengangguk pada setiap ucapan jaksa. Dia melakukan itu bukan karena mengakui kesalahan tetapi karena ia sama sekali tidak mengerti dakwaan yang dibacakan.
Kisah-kisah seperti ini akrab terdengar. Kisah-kisah ini bukan barang langka dalam lanskap keadilan di Indonesia.
Hukum, bagi banyak orang, masih seperti menara gading. Keberadaannya terlalu tinggi, rumit, dan jauh dari jangkauan mereka yang justru paling membutuhkannya.
Fenomena ini sejatinya bukan hanya terjadi di Indonesia.
Di Amerika Serikat, berdasarkan laporan Legal Services Corporation (2022 Justice Gap Report), 86 persen perkara hukum perdata yang dialami oleh masyarakat berpenghasilan rendah tidak tertangani secara memadai.
Di Indonesia datanya mungkin belum sesistematis dan seterstruktur itu tetapi gejalanya sangat terasa.
Contohnya adalah seperti masih adanya keterbatasan bantuan hukum, tingginya biaya pengacara, dan rendahnya literasi hukum masyarakat.
Noah Wong, seorang analis hukum dan teknologi, menyebut akar atas masalah tersebut bukan sekadar karena kurangnya empati dari para praktisi hukum.
Baca juga: Menelaah Putusan yang Bernuansa Hukum Adaptif
Namun lebih karena adanya keterbatasan sumber daya. Dalam paparannya, Wong menawarkan dua solusi.
Pertama adalah memperbanyak praktisi dan bantuan hukum (yang sulit diwujudkan dalam waktu yang cepat).
Kedua, memperkuat kapasitas penegak hukum yang ada dengan teknologi, khususnya dengan bantuan kecerdasan buatan (AI).
AI Sebagai Alat Bantu
AI sejauh ini tidak atau belum akan menggantikan peran pengacara.
Sumber: TribunSolo.com
Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email redaksi@tribunnews.com
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
Meski Berjarak 500 Kilometer, Warga Pati Pantau Pemeriksaan Sudewo di KPK via Siaran Langsung |
![]() |
---|
Skema Layanan Transportasi Umum saat Demo Buruh Hari Ini di Jakarta, KRL Berpotensi Ditutup |
![]() |
---|
Titik Demo Buruh 28 Agustus 2025 di Jakarta, Polisi Siapkan Rekayasa Arus Lalu Lintas |
![]() |
---|
Hakim MK Saldi Isra: Tidak Mustahil Lampu Lalu Lintas Diubah Demi Penyandang Disabilitas Buta Warna |
![]() |
---|
PK Silfester Matutina Dinyatakan Gugur, Roy Suryo Apresiasi Majelis Hakim: Keputusan Tepat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.