Minggu, 31 Agustus 2025

Tribunners / Citizen Journalism

Ketika Keadilan Terasa Jauh, Bisakah AI Menjadi Solusi yang Mendekatkan?

Sesungguhnya AI memiliki kapasitas untuk menutup celah akses terhadap keadilan yang selama ini terjadi.

Editor: Sri Juliati
shutterstock
ARTIFICIAL INTELLIGENCE - Ilustrasi Artificial Intelligence (AI). Dengan geografi yang luas, disparitas digital yang tinggi, dan tingkat literasi hukum yang rendah, Indonesia seharusnya menjadi salah satu negara yang paling diuntungkan jika mampu memanfaatkan AI untuk keadilan. 

Oleh: Dr. Bakhrul Amal, S.H., M.Kn
Dosen Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta

TRIBUNNEWS.COM - Di sebuah desa di pinggiran Nusa Tenggara Timur, seorang ibu kehilangan tanah warisan karena ia tidak tahu cara mengurus sertifikat.

Di Jakarta, seorang buruh kontrak dipaksa mengundurkan diri tanpa pesangon. Ia tidak cuma pasrah, tetapi ia juga tidak tahu bahwa yang terjadi padanya itu melanggar hukum. 

Di ruang pengadilan, seorang terdakwa diam saja, mengangguk pada setiap ucapan jaksa. Dia melakukan itu bukan karena mengakui kesalahan tetapi karena ia sama sekali tidak mengerti dakwaan yang dibacakan.

Kisah-kisah seperti ini akrab terdengar. Kisah-kisah ini bukan barang langka dalam lanskap keadilan di Indonesia.

Hukum, bagi banyak orang, masih seperti menara gading. Keberadaannya terlalu tinggi, rumit, dan jauh dari jangkauan mereka yang justru paling membutuhkannya.

Fenomena ini sejatinya bukan hanya terjadi di Indonesia.

Di Amerika Serikat, berdasarkan laporan Legal Services Corporation (2022 Justice Gap Report), 86 persen perkara hukum perdata yang dialami oleh masyarakat berpenghasilan rendah tidak tertangani secara memadai. 

Di Indonesia datanya mungkin belum sesistematis dan seterstruktur itu tetapi gejalanya sangat terasa.

Contohnya adalah seperti masih adanya keterbatasan bantuan hukum, tingginya biaya pengacara, dan rendahnya literasi hukum masyarakat.

Noah Wong, seorang analis hukum dan teknologi, menyebut akar atas masalah tersebut bukan sekadar karena kurangnya empati dari para praktisi hukum. 

Baca juga: Menelaah Putusan yang Bernuansa Hukum Adaptif

Namun lebih karena adanya keterbatasan sumber daya. Dalam paparannya, Wong menawarkan dua solusi.

Pertama adalah memperbanyak praktisi dan bantuan hukum (yang sulit diwujudkan dalam waktu yang cepat). 

Kedua, memperkuat kapasitas penegak hukum yang ada dengan teknologi, khususnya dengan bantuan kecerdasan buatan (AI).

AI Sebagai Alat Bantu

AI sejauh ini tidak atau belum akan menggantikan peran pengacara.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email redaksi@tribunnews.com

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan